SORONG, Monitorpapua.com – Satnarkoba menangkap tujuh orang tersangka terkait peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di Sorong Papua Barat. Dari tujuh pelaku, polisi menyita 28 gram sabu yang siap beredar di wilayah Sorong dan sekitarnya. Dari Ketujuh tersangka itu terdapat satu pasangan suami-istri muda yang ditangkap jajaran Satnarkoba.
Dalam keterangan pers, Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung, S.Ik didampingi Kabag Ops, Kasat Serse, dan Kasat Narkoba mengatakan kasus terungkapnya peredaran narkoba telah dilakukan pemantauan oleh Polisi sehingga pihaknya terus menelusuri jejak mafia narkoba. Dari penangkapan 28 gram sabu di Kabupaten Sorong dan dari pengembangan itu ditemukan 28 gam sabu dan 20 gram ganja siap edar.
“Polres Sorong menangkap tujuh tersangka siap edarkan sabu-sabu dan ganja. Saat ini Polres Sorong sedang berkoordinasi dengan pihak Polda Papua Barat dan Papua sebagai transit masuknya narkoba melalui jalur laut,” terang Kapolres AKBP Iwan Manurung, S.Ik dalam Conference Press, di Mapolres Aimas Kabupaten Sorong, Kamis (28/10/2021).
Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung dalam pernyataan pers di Mapolres, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut jajarannya berhasil meringkus tujuh orang tersangka di Kabupaten Sorong dan mereka bersembunyi di Kota Sorong serta menyita barang bukti sabu-sabu beserta sejumlah Barang Bukti lainnya yang disinyalir digunakan jaringan narkoba.
“Keterangan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari temannya yang siap mengedarkan barang haram itu, termasuk pasangan suami-istri,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Laurens Wayne
“Tertangkapnya para tersangka itu dilakukan gerak cepat Satnarkoba Polres Sorong, serangkaian penyelidikan yang mengarah ke sejumlah pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap jaringan itu, tersangka lainnya masih dalam pemantauan dan pengejaran.
Sejumlah barang bukti sudah dimusnakan pihak Polisi setelah dilakukan test laboratorium sesuai undang-undang narkotika,” jelas Kapolres mengakhiri. (J.Girsang/Ren/MP)