Polisi Sorong Ringkus Anak Muda Membuka Rahasia Curanmor

262
- Iklan Berita 1 -

SORONG-AIMAS, Monitorpapua.com – Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung, S.Ik mengatakan Polisi berhasil menangkap tersangka LF alias Riki Pot bersama empat orang komplotan aksi pencurian sepeda motor.

Hal ini dijelaskan Kapolres dalam Conference Press di Mapolres Aimas Sorong, Kamis, 28 Oktober 2021.

“Tindakan para tersangka berasil membawa kabur kendaraan itu, dengan cara menggunakan sepeda motor menuju lokasi dari arah kota Sorong menuju Kabupaten Sorong,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, sasaran pencurian para komlotan itu mencari sepeda motor yang akan menjadi target mereka.

“Para tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah maupun di jalan. Kemudian mereka berbagi tugas, yaitu LF merusak stank sepeda motor lalu menyambungkan kabel hingga akhirnya sepeda motor bisa dinyalahkannya,” terangnya.

Lebih lanjut kata Iwan Manurung, selain sepeda motor yang terparkir di luar rumah, para tersangka ini melakuka aksinya dengan masuk ke dalam rumah para korban melalui jendela rumah. Lalu mereka mencari kunci kontak sepeda motor.

Setelah berhasil, tambah Kapolres, para tersangka membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dan keluar melalui pintu depan.

“Aksi mereka lakukan tidak mengenal waktu, baik pagi, siang maupun malam di saat ada kesempatan, mereka melakukan aksi pecurian tersebut,” terangnya..

Hingga akhirnya, LF alias Riki Pot berhasil ditangkap Team di rumah koskosannya Km 9 Kota Sorong. Dari tangan Riki Pot, team berhasil mengamankan BB sepeda motor sebanyak 15 unit. Kemungkinan BB akan bertambah karena sebagian motor sudah dijual dengan harga Rp. 2,5 juta. Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk berfoya-foya dan mabuk.

Aksi yang mereka lakukan lebih dari 50 kali di beberapa TKP khususnya di Kabupaten Sorong.

“Selain itu, team berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor dari kegiatan malam yang rutin dilakukan Polisi. Sejumlah tersangka tidak bisa menunjukan surat-surat sepeda motor yang dikedarainya sehingga diduga merupakan sepeda motor dari tindak pidana,” jelas Kapolres.

Terkait team pencurian sepeda motor, kata Iwan Manurung, Polisi telah mengantongi identitas para tersangka lainnya. Polisi sedang melakukan pengejaran dan penangkapan pada para tersangka karena berdomisili di Kabupaten Sorong.

Kapolres Iwan Manurung mengatakan BB yang diamankan 15 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 motor berbagai jenis dan giat malam. Pasal yang disangkakan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), (3) dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” jelas AKBP Iwan Manurung (Ren/J.Girsang/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini