Polres Tambrauw Ungkap Narkotika 268,03 Gram Siap Beredar

44
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tambrauw Papua Barat Daya berhasil mencatat prestasi signifikan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tambrauw Papua Barat Daya berhasil mencatat prestasi signifikan.
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tambrauw Papua Barat Daya berhasil mencatat prestasi signifikan. Betapa tidak, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 268,03 gram siap edar, sekaligus  mengamankan seorang tersangka berinisial SK (28).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tambrauw, AKBP Aries Dwi Cahyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad Safiudin, S.Tr.K., M.Si., perwakilan Kejaksaan, serta pengacara dalam press release sekaligus pemusnahan barang bukti ganja tersebut di Mapolres Sorong, Jumat (19/9/2025) sore.

Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/8/2025) sekitar pukul 12.00 wit. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tambrauw menerima laporan adanya seseorang diduga menguasai narkotika jenis ganja di kawasan Perumahan Victory Sitorus, Blok DD, Kelurahan Kladufuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

“Setelah dilaksanakan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba berhasil mengamankan tersangka di lokasi sekitar pukul 17.55 wit,” jelas Kapolres.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 20 plastik bening ukuran besar dan 1 plastik sedang berisi ganja disimpan di dalam kantong plastik kuning dan dimasukkan ke dalam sebuah karton. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone iPhone warna ungu.

Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIT, tersangka bersama barang bukti digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Tambrauw untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pemusnaan Barang Bukti narkotika
Pemusnaan Barang Bukti narkotika

Atas perbuatannya, SK dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan, motif tersangka dalam kasus ini diduga untuk mencari keuntungan ekonomi, memperluas pergaulan, serta digunakan untuk kesenangan pribadi.

Diketahui, tersangka SK merupakan warga Jalan Poros RT/RW 002/002, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Sorong dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Aries. (Stevi)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini