JAYAPURA, Monitorpapya.com – Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 pukul 10.15 Wit, bertempat di BTN Daime Daime Doyo Baru Sentani, telah dilakukan penangkapan 2 pelaku curanmor oleh anggota Polsek Kaureh.
Adapun Kronologis penangkapan, tepat Pukul 09.30 wit, anggota Polsek Kaureh Bripka Zulharman memperoleh informasi dari warga bahwa ada 2 (dua) orang berencana menjual motor tanpa di lengkapi surat-surat kendaraan di Kampung Nawa Mulya SP3 Distrik Yapsi.
Pukul 09.40 Wit, anggota Polsek Kaureh kemudian melakukan penyelidikan terhadap kedua orang yang akan menjual motor. Kemudian diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan di jual seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanpa di lengkapi surat-surat kendaraan serta motor tersebut tidak memiliki kunci.
Pukul 10.00 wit, anggota Polsek Kaureh bersama kanit reskrim kemudian menyamar sebagai pembeli motor untuk dapat bertansaksi dengan kedua pelaku.
Pukul 10.15 wit, dilakukan penangkapan yang dipimpin Kapolsek Kaureh AKP Rozikin, SH bersama anggota Polsek Kaureh dan mengamankan dua orang pelaku serta barang bukti 1 (satu) unit ranmor roda dua.
Identitas Korban:
- Arcen Sihite, Perempuan, Warga BTN Daime-Daime Doyo Baru (Berdasrkan LP Curanmor Polres Jayapura Nomor: LP/392/VI/2019/PAPUA/RESJAYAPURA tanggal 30 Juni 2019).
Identitas Pelaku:
- Mathias Yambeabdi (22), laki-laki, warga Pos 7 bawah lorong bank bri Sentani;
- Yulianus Yambeabdi (20), laki-Laki, warga Genyem besar Distrik Nimboran.
Barang bukti yang diamankan:
– 1 (satu) unit Motor Satria fu warna merah hitam tanpa plat nomor dan kunci dengan No rangka MH 8B G41FAFJI3362 dan No mesin G428-ID134075.
Langkah-langkah yang dilakukan:
Menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan penangkapan, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kaureh, membuat Laporan Polisi. Sementara kasus Curanmor tersebut telah ditangani oleh Mapolsek Kaureh.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP atau pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (Arifin P/IWO)