Predator Seksual Terhadap Siswi SMP di Rote Ndao NTT Terancam Hukuman Seumur Hidup

141
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran pers
- Iklan Berita 1 -

Jakarta, Monitorpapua.com – Sebagaimana dimaksud UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2092 tentag Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan  ayah dan anak, masing-masing GA dan JA melakukan kejahatan seksual terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) siswi SMP di Kabupaten Rote Ndao merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula.

Mengingat ancaman pidana terhadap pelaku minimal 10 tahun  pidana penjara dan maksimal 20 tahun dan bahkan  dapat diancam hukuman seumur hidup, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak Indonesia meminta Polres Rote Ndao untuk segera menangkap dan menahan pelaku, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran tertulisnya.

Tindakan bejat dan biadab yang dilakukan GA selaku pacar korban  dan JA bapak dari pelaku  dengan cara keji dan menjijikkan  terhadap Bunga (13) bukan nama sebenarnya dimana selama delapan hari korban dipaksa melayani sebagai budak  seksual adalah perbuatan atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Tidak ada toleransi dan damai atas nama adat”. “Kejahatan yang dilakukan GA dan JA adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime)”, dengan demikian Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut umum untuk mendakwa dan menuntut pelaku dengan ketentuan kejahatan luar biasa, dan meminta Dinas Sosial bersama Dinas PPPA Kabupaten Rote Ndao memberikan layanan psikososial terapy terhadap korban, desak Arist. ( RED-MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini