Pulau Luar, Sindikat Pencurian Mesin Tempel Nelayan Sorong

50
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Kapolres Sorong, AKBP Iwan P Manurung, S.Ik memerintahkan jajarannya untuk menangkap sindikat pencurian mesin tempel di Kabupaten Sorong Papua Barat. Kini, dua orang sindikat telah ditangkap sedangkan 3 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres juga menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencurian 6 mesin tempel dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang sedang ditangani saat ini,
2 tersangka telah ditahan, 1 orang ditahan di Polres Raja Ampat dan 1 orang ditahan di Polres Sorong, sementara 3 orang masih DPO dalam tahap pencarian.

Menurut Kapolres, 5 orang tersangka merupakan sindikat pencuri khusus mesin tempel kapal nelayan dengan modus menggunakan 1 buah perahu bermesin 40 Pk dengan pencurian dan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Modus para tersangka meraup keuntungan hasil pencurian sebanyaknya. Pasal yang disangkakan, pasal 365 ayat 2 (1e, 2e) dan (3e) KUHP dan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 12 tahun penjara. Kini, para tersangka lainnya masih DPO.

Sementara itu, data yang diterima media ini, terkait lokasi persembunyian barang bukti, kata Kapolres, sejumlah barang bukti diamankan Polisi di pulau terluar dan tak ada penghuni. Mereka mendirikan bengkel dan tenda tempat penampungan barang-barang curian. (Stevi Fun)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini