SORONG, Monitorpapua.com – Kapolres Sorong, AKBP, Iwan Manurung, S.Ik menegaskan Polri terus memburu para pengedar dan pemakai narkoba atau nakotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Polres Sorong dan sekitarnya. Pasalnya, pada tahun 2021, terdapat 23 kasus dan 28 tersangka narkoba, jumlah barang bukti 9.657, 50 gram siap edar dengan nilai jual Rp. 65 juta. Sedangkan jenis sabu-sabu bernilai 100 juta lebih
Terkait hal itu, Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung, S.Ik bersama jajarannya terus memburuh dan menangkap pelaku pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Sorong Raya.
Hal ini ditegaskan Kapolres, AKBP Iwan Manurung,S.Ik kepada para wartawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sorong Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Kamis (13/1).
Dalam Konferensi Pers AKBP Iwan P Manurung, S.Ik, didampingi para Perwira Polres membuka pebagai kasus yang terjadi pada tahun 2021 ditangani pihak Polres Sorong.
“Kasus gangguan kamtibmas ada tahun 2020 ada 293 kasus, menurun menjadi 279 kasus pada tahun 2021.
Sedangkan laka lantas tahun 2020 terjadi 59 kasus dan tahun tahun 2021 ada peningkatan jadi 82 kasus, kemudian kasus pelanggaran tahun 2020 ada 179 kasus meningkat jadi 190 kasus pelanggaran.
Minuman Keras (Miras) lokal Klamono 123, 5 liter, harga jual mencapai Rp 4 juta lebih.
“Satnarkoba menangkap 28 orang tersangka terkait peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di Sorong Papua Barat. Dari para pelaku, polisi menyita 28 gram sabu dan 825, 4 gram jenis ganja yang siap beredar di wilayah Sorong dan sekitarnya,terdapat satu pasangan suami-istri muda yang ditangkap jajaran Satnarkoba.
Dalam keterangan pers, Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung, S.Ik didampingi Kabag Ops, Kasat Serse, dan Kasat Narkoba serta Perwira lainnya, mengatakan kasus terungkapnya peredaran narkoba telah dilakukan pemantauan oleh Polisi sehingga pihaknya terus menelusuri jejak mafia narkoba.
“Polres Sorong menangkap para tersangka siap edarkan sabu-sabu dan ganja. Saat ini Polres Sorong terus berkoordinasi dengan pihak Polda Papua Barat dan Papua sebagai transit masuknya narkoba melalui semua jalur,” terang Kapolres AKBP Iwan Manurung, S.Ik
Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung dalam pernyataan pers di Mapolres, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut jajarannya berhasil meringkus tujuh orang tersangka di Kabupaten Sorong dan mereka bersembunyi di Kota Sorong serta menyita barang bukti sabu-sabu beserta sejumlah Barang Bukti lainnya yang disinyalir digunakan jaringan narkoba.
“Keterangan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari temannya yang siap mengedarkan barang haram itu, termasuk pasangan suami-istri,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Laurens Wayne
“Tertangkapnya para tersangka itu dilakukan gerak cepat Satnarkoba Polres Sorong, serangkaian penyelidikan yang mengarah ke sejumlah pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap jaringan itu, tersangka lainnya masih dalam pemantauan dan pengejaran,” jelas kapolres mengakhiri. (Ren/Melvin Gurning)