Satreskrim Berhasil Menangkap Komplotan Pelaku Kejahatan Gunakan Mobil Rental

167
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Pratama, S.IK berhasil mengungkap kasus pencurian, kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Sorong.

Hal ini dijelaskan AKP Dodi Pratama S,Ik saat menggelar Press Release di Mapolres Sorong, Senin (01/07). Memurutnya, pengungkapan tiga kasus itu, Polisi berhasil menangkap 5 orang pelaku kejahatan.

Polisi berhasil mendeteksi enam TKP. Disinyalir komplotan pertama tersangka Yulianus Kris Sefle bersama Ibrani Bless alias Lani. Dua pelaku kejahatan ini telah melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) di enam TKP. Barang bukti diamankan Polisi tujuh unit sepeda motor,” terang Dodi.

Modus Operandi kedua pelaku kejahatan adalah mengancam korbannya dengan menggunakan balok ukuran 5×5. Korban ketakutan saat melihat pelaku memegang sebuah balok dan mendekatinya. Korban menyelamatkan diri lari meninggalkan motornya.

Kasus kedua TKP di jalan Manggis, kelurahan Malagusa, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Tersangka Kelvin Siboka dan Izen Naw masuk Daftar Pencari Orang (DPO) pihak Kepolisian. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kekerasan terhadap MF (Korban) karena berusaha merampas handphone Xiomi milik korban.

Pelaku kejahatan membacok kepala korban karena korban membela diri dengan melakukan perlawanan menyebabkan korban mengalami luka sobek dibagian kepala. Pelaku kejahatan menggunakan parang membacok korban dua kali sehingga korban mengalami sobek di bagian kepala,” terang AKP Dodi.

Sementara untuk kasus ketiga yakni tersangka Ariyanto Domen dan Rizal Rustam. Kedua pelaku tersebut sudah melakukan pencurian di empat rumah warga yang berbeda lokasi.

Kedua pelaku kejahatan ini sudah menggasak empat rumah warga yang berakibat warga telah mengalami kerugian mencapai 200 juta rupiah,”terang Kasat Reskrim.

Menurut AKP Dodi, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku menggunakan mobil rental putih. Sejak awal pelaku mengintai rumah korban. Setelah mendekati rumah yang sudah menjadi target, kemudian pelaku mencongkel pintu lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban. Akibat modus kejahatan ini pelaku diringkus pihak keamanan bekerjasama dengan warga.

Kini kelima pelaku kejahatan ini dijebloskan ke jeruji besi. Kelima tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (T.Girsang/Ren/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini