SORONG, Monitorpapua.com – Organisasi Kepemudaan Mahasiswa Islam yang tergabung dalam Komisariat Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kepemudaan Islam (OKPI) Sorong melakukan aksi unjuk rasa di MakoPolres Sorong Kota meminta Kapolresta Sorong menindak tegas dan memecat oknum anggota Polisi yang telah melakukan tindakan tidak terpuji kepada mahasiswa.
OKP dan OKPI mendesak Kapolresta mengambil sikap memecat oknum Polisi yang tersebut. “Kami minta Kapolres Sorong Kota segera memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan tindakan semena-mena terhadap salah satu anggota kami” tegas Andi Sakra Jumat, (20/3).
Hasil liputan media menemui Koordinator aksi, Andi Sakra bersama OKP dan OKPI mengambil sikap itu karena tindakan aksi yang mereka lalukan sewaktu membakar ban ketika unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Sorong waktu lalu bertujuan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Ternyata oknum anggota Polres Sorong melakukan tindakan tidak terpuji menyebabkan satu anggota mengalami luka bakar sekitar tubuhnya.
Massa yang mengadakan aksi di Polresta meminta Kapolres Sorong Kota segera mengeluarkan maklumat tidak ada lagi tindakan represif oknum polisi terhadap mahasiswa juga masyarakat saat menyampaikan pendapat di depan publik.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, ditemui media di ruang kerjanya menjelelaskan, pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan OKP dan OKPI “Kami siap pelajari kembali permasalahan dan tuntutan mahasiswa,” kata Kapolresta.
Kapolres mengatakan pihaknya tetap menerima tuntutan mahasiswa. Namun kata Kapolresta, jika ditinjau ulang sewaktu mahasiswa melakukan pembakaran ban, sangat mengganggu ketertiban umum sehingga anggota Polisi bergerak cepat memadamkan api tanpa bermaksud melukai massa yang ada saat berdemo.
“Menurut keterangan dari anggota Polisi, mereka tidak melakukan tindakan kesengajaan apalagi berniat melukai orang lain. Saat memadamkan api itu dengan cara ditendang dan mungkin ada massa yang melintas atau terkena percikan api,” jelas Kapolresta AKBP Ary Nyoto Setiawan.
Usai menyampaikan tuntutan dan mendapat sambutan hangat dari pihak Polresta, massa langsung membubarkan diri dengan tertib dan teratur.
“Itu aspirasi mahasiswa. Namun sesuai aturan mereka salah karena mereka tidak mempunyai izin, apalagi ini dilakukan di tempat pelayanan umum. Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum,” terang Kapolres
Sejauh ini lanjut Kapolres menjelaskan, polisi memang belum menerbitkan surat izin dikarenakan himbauan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menghindari kerumunan orang atau tempat keramaian agar terhindar dari tertularnya virus corona.
“Kemarin kan kita tidak tertibkan surat izin itu, karena saat ini kita sedang prihatin dengan maraknya penyebaran virus corona. Justru kami polisi akan salah karena tidak mengindahkan himbauan Pemerintah akan Social Distance. Dengan adanya perkumpulan seperti ini justru memudahkan virus itu menyebar kalau tidak diindahkan juga oleh mereka,” ujarnya.
Kapolresta AKBP Ary Nyoto Setiawan
mengatakan permasalahan tersebut di atas sudah diselesaikan dengan baik. Perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah mendatangi Polres Sorong Kota untuk menyelesaikan masalah itu. “Jadi, terkait masalah itu pihak Polres sebelumnya sudah menyelesaikannya dengan pihak korban yang dihadiri pihak HMI sendiri. Jadi, semua sudah diselesaikan dengan baik. Mari kita sama sama menjaga ketertiban di Kota Sorong ini,” pintah Kapolres. ( T.GIRSANG/IWO)