Bupati Bintuni Laporkan PN ke Polisi

98

BINTUNI, Monitorpapua.com – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw melalui kuasa hukumnya Yohanes Akwan membuat surat somasi dan laporan polisi kepada PN yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

“Klien saya hingga saat ini merasa tidak nyaman atas narasi-narasi yang dibangun oleh PN yang disampaikan di Kantor Lembaga Masyarakat Adat Teluk Bintuni, yang sangat kental diduga mengarah ke klien saya,” kata Yohanes, Senin (4/4).

Kuasa Hukum Bupati mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana fitnah, menyiarkan berita bohong serta pencemaran nama baik sehingga langkah hukum pidana akan segera diambil.

“Fakta ini terungkap dari video kemarin, yakni saudara PN di hadapan para peserta pada salah satu kegiatan di Kantor LMA Teluk Bintuni, dalam video tersebut seolah mempertanyakan Bupati Teluk Bintuni di mana dan kantornya di mana, serta kata-kata yang cenderung menyudutkan klien saya seolah-olah tidak ada di tempat dan tidak bekerja,” ucapnya.

Dijelaskan Yohanes, perkataan PN salah karena selama ini Bupati tetap bekerja dan kalau tidak di tempat karena ada urusan dinas luar daerah yang harus dihadiri.

Oleh karena itu tidak benar Bupati sengaja meninggalkan tempat tugas dan pernyataan di video itu adalah satu upaya pembunuhan karakter, pernyataan ngawur dan tidak berdasar.

“Kami patut duga bahwa itu adalah upaya fitnah, hoaks serta pencemaran nama baik kepada klien saya,” paparnya.

Dirinya menegaskan apa yang dipertanyakan oleh PN kepada masyarakat LMA adalah upaya menyudutkan kliennya dengan kata-kata yang jika dianalisis mengatakan kliennya banyak di luar daerah dan tidak bekerja.

“Saya atas nama klien saya meminta agar PN bertanggung jawab atas perkataannya yang telah merugikan nama baik klien saya, kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum tegas kepada PN,” tegas Yohanes Akwan.
(*/Stef/Ren)

- Iklan Berita 2 -

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini