MANOKWARI, Monitorpapua.com – Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa, Pemuda Tambrauw Peduli Masyarakat Kaum Tak Bersuara (SMPT-PEMAKTA) berunjukrasa di DPD Golkar Provinsi Papua Barat, Kamis (11/07/2019).
Pantauan Media ini, aksi yang berlangsung sekira pukul 10.00 WIT di halaman Sekretariat DPD Golkar Papua Barat yang terletak di Jalan Jendral Sudirman itu dikawal aparat kepolisian.
Massa terlihat membawa sejumlah spanduk dan pamflet diantaranya bertulisan “Kami minta DPD Partai Golkar Provinsi segera memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw untuk mengklarifikasi persoalan atas pemberhentian kepala desa dan perangkat desa”.
Alfius Atani Koordinator aksi mengatakan, aksi ini bertujuan untuk meminta Ketua DPRD Tambrauw segera mengklarifikasi persoalan pergantian sejumlah kepala kampung di Distrik Aberbaken.
“Ketua DPRD selaku kader golkar menggunakan kewenangannya untuk menggantikan kepala desa dan aparat kampung,”kata Atani kepada wartawan, di Sekretariat Golkar Provinsi Papua Barat, Kamis (11/07/2019).
Menurutnya, hal ini melanggar aturan desa nomor 6 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa.
“Kami melihat, secara aturan sudah jelas bahwa kapasitas dan kewenangan ketua DPRD tidak bisa. Tetapi beliau memakai kapasitasnya menggantikan para kepala kampung,”ujar Atani Alvius.
Untuk itu, dirinya mendesak DPD Golkar Papua Barat segera mamanggil yang bersangkutan (Ketua DPRD Tambrauw-red) agar dapat mengklarifikasi persoalan tersebut.
Sementara Wakil Ketua Kapartaian DPD Golkar Papua Barat, Dominggus Buney mengatakan, aspirasi sudah diterima dan pada prinsip apabila benar persoalan ini, maka pihaknya akan kembali ke aturan partai.
“Yang jelas kami tetap memangku ke mekanisme partai sesuai anggaran dasar rumah tangga yang mengatur dan petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan DPP. Siapa yang melanggar tentu ada sanksi,” sebut Buney.
Dikatakannya, aspirasi ini tetap dipleno dan hasilnya sudah barang tentu akan disampaikan kepada solidaritas yang saat ini berunjuk rasa dan masyarakat di Kabupaten Tambrauw sesuai dengan aspirasi yang disampaikan.
“Yang jelas, nanti kita lihat di anggaran dasar, anggaran rumah tangga partai. Nah yang bersangkutan ini melanggar atau tidak. Sekali lagi, kalau dia melanggar pasti ada sanksi,” tandasnya. (REN/PURBA, H/SOTER R/IWO)