Gadis Cantik Pengedar Narkoba ditangkap Polres Mimika

346
- Iklan Berita 1 -

JAYAPURA, Monitorpapua.com – Polres Mimika malakukan penangkapan dan mengamankan seorang wanita Veliesha (33)  sebagai  pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu, Minggu (7/7), pukul 13.00 Wit bertempat di Jalan Budiutomo kantor JNT Mimika

Kronologi kejadian, Minggu 7 Juli 2019 pukul 12.45 Wit, pelaku datang ke kantor JNT Mimika untuk menjemput paketan kiriman dari Makassar.

Saat akan mengambil paket tersebut anggota Resnarkoba Polres Mimika merasa curiga dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dibongkar dalam sebuah paketan tersebut berisi 1 filter solar merek Sakura warna putih yang di dalamnya terdapat 7 paket plastik klip bening berisi Narkotika golongan 1 jenis shabu.

Pukul 13.00 Wit, Kasat Resnarkoba Iptu Laurentius bersama anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mimika untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Identitas Pelaku Veliesha A Lendinusa (33), perempuan, warga jalan Malkon belakang toko Diana Kabupaten Mimika

Identitas Saksi Syamsul Basri (32), Laki-laki, warga Jalan pendidikan Kab. Mimika. Dedy Fajar (32), Laki-laki, warga jalan kartini Kabupaten Mimika.

Barang bukti yang diamankan7 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu, 1 unit handphone merek  samsung A5 dgn no sim card  081240124568, 1 buah dos pembungkus paketan warna coklat, 1 buah karung warna putih yang digunakan sebagai pembungkus paketan,1 lembar resi pengiriman dengan penerima An pelaku, 1 buah spare part mobil berupa filter solar merk sakura warna putih.

Langkah-langkah Kepolisian setelah menerima laporan, mendatangi tkp, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mimika, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini sudah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 8 miliar. (Arif P/Soter R/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini