JAKARTA, Monitorpapua.com – Kejaksaan Agung menyerahkan aset eks barang rampasan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa sebidang Tanah dan Bangunan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 774/KM.6/2017 ditetapkan status penggunaannya kepada Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Berita acara penyerahan diberikan langsung oleh Jaksa Agung, HM Pasetyo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Pathor Rahman, disaksikan oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan pejabat Kejati NTT dan unsur pejabat pemprov setempat, pada Kamis (22/8)
Jaksa Agung mengatakan, penyerahan barang milik negara itu merupakan wujud nyata dari komitmen kejaksaan untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.
“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diharapkan kian terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi bersama,” kata Prasetyo.
Penyerahan aset tersebut atas inisiasi Kejaksaan RI, yang diteruskan kepada Kementerian Keuangan hingga terbit surat keputusan yang menetapkan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Agung. Selanjutnya ditetapkan status penggunaannya kepada Kejati NTT.
“barang rampasan negara ini didasari atas pertimbangan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset yang baik melalui penetapan status penggunaan aset atau barang milik negara kepada satuan kerja yang membutuhkan. Sehingga fungsi pemanfaatan aset dapat ditingkatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kejaksaan yang dilakukan Kejati NTT,” ujar Prasetyo.
Prasetyo juga menyampaikan, Barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan eks kantor PT Sagared Team yang terletak di Kota Kupang berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Adapun aset yang diserahkan dan ditetapkan status penggunaannya tersebut terletak di Jalan W.J Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kec Oebufu, Kupang, NTT, seluas 5.050 M2 dengan nilai wajar Rp. 10.672.000.000.
Sementara, Kajati NTT Parthor Rahman, menambahkan, penyerahan barang negara tersebut merupakan wujud kesungguhan aparatur kejaksaan yang pada awal penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menyita lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team dari terpidana Adrian Herling Waworuntu.
“Itu dilakukan agar dapat dipergunakan untuk menuntut pertanggung jawaban pidana dalam bentuk pidana tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan telah merugikan negara,” ucap dia kepada wartawan.
Dia menekankan, penilaian lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team telah melalui proses koordinasi yang baik antara pihak Kejati NTT, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang secara garis besar pada prinsipnya memenuhi syarat nilai ekonomis.
“Atas dasar hal tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 79/Pid/2005/PT.DKI tanggal 24 Juni 2005 jo Pengadilan Negeri Jakarta selatan Nomor 1982/Pid.B/2004/PN Jakarta selatan tanggal 30 Maret 2005 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk negara,” ungkapnya.
Kapuspenkum Mukri menambahkan, pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai salah satu marwah pemberantasan tidak pidana korupsi dan sebagai wujud keseriusan dan konsistensi sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mengemban tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.
(RED-MP/EDW/REN/IWO)