Janji Manis atau Janji Palsu Oknum Menteri RI untuk Rakyat Papua

90
Pastor Izaak Bame, Pr.
- Iklan Berita 1 -

SORONG-PAPUA BARAT, Monitorpapua.com – Rakyat Papua menagih janji dari pernyataan Jenderal TNI Fachrul Razi, S.I.P., S.H., M.H. adalah tokoh militer Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019 hingga direshuffle pada 23 Desember 2020 digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama sekarang.

Pasalnya, pada 14 September 2020 lalu, Menteri Agama waktu itu dijabat Fachrul Razi melakukan kunjungan kerja ke Papua dan untuk Papua Barat tepatnya di kota Sorong.

Dalam pertemuan dengan sejumlah elemen di kampus STAIN km 16 Sorong, mantan menteri agama itu mengungkapkan bahwa sekarang Pemerintah Pusat melakukan satu pendekatan baru ke Masyarakat Asli Papua yang disebut “Kita Cinta Papua”.

Ungkapan manis itu membuat para hadirin terpesona mendengarkan janji kosong itu. Fachrul Razi ,Menteri Agama waktu itu juga dengan semangat yang luar biasa menyampaikan bahwa Program “Kita Cinta Papua” akan dilakukan lewat tiap kementrian termasuk di dalamnya Kementerian Agama. Ternyata sudah satu tahun janji itu disampaikan, tidak ada realisasi.

Saya Pastor Izaak Bame sebagai Pastor Gereja Katolik Keuskupan Manokwari-Sorong yang menghadiri pertemuan itu merasa aneh karena setiap pejabat dari Jakarta ke Papua-Papua Barat hanya senang buat janji namun tidak pernah mewujudkan janji itu. Apakah memang ini satu kebiasan pejabat Jakarta ataukah kata-kata kosong ini untuk menghibur hati Rakyat Asli Papua supaya orang Asli Papua terus menaruh kepercayaan kepada Pemerintah Republik Indonesia?

Pastor Izaak Bame, merasa lucu cara kerja Pemerintah Republik Indonesia yang lebih senang janji kepada Masyarakatnya sendiri tanpa merasa bersalah.

“Kesempatan ini saya sebagai Pastor juga bertanya bagaimana kinerja Menteri Agama lewat DirJend masing-masing Agama lebih khusus Dirjend Bimas Katolik, kelihatannya tidak ada Aktifitas apapun bagi Umat-Masyarakat Katolik yang mendiami Propinsi Papua dan Papua Barat ini,” tegas Izaak Bame.

Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Katolik Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat, Hogo Rizal Wisugroho, S.Si., mengapresiasi Pastor Izaak Bame sekaligus menjelaskan ada mekanisme dan dasar hukum yang mengatur percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2OI7 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat di bidang kesehatan dan pendidikan, pengembangan ekonomi lokal, infrastruktur dasar, infrastruktur digital, serta konektivitas guna mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang damai dan sejahtera, Berdasarkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat maka Mekanisme itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.

Terkait hal itu, Pastor Izaak Bame mempertanyakan apakah karena tidak ada anggaran negara yang tersedia atau bagaimana sehingga hampir sebagian besar kegiatan keagamaan bagi Umat-Masyarakat Katolik di Papua dan Papua Barat tidak ada sedikit pun bantuan dari Kementrian Agama lewat Bimas Katolik.

“Apa bila tidak ada anggaran yang tersedia maka mohon kalau berkunjung ke Papua dan Papua Barat penjabat jangan membuat janji,” kata Pastor Bame.

Saya mohon kepada Dirjend Bimas Katolik supaya memberikan penjelasan yang memadai kepada Umat-Masyarakat Katolik di Papua dan Papua Barat terkait dengan Program “Kita Cinta Papua” apa masih berjalan ataukah karena ganti Menteri Agama maka program “KITA CINTA PAPUA” tidak dapat dilanjutkan. Demikian ungkap Hati atas nama Umat -Masyarakat Katolik Papua dan Barat semoga bisa menjadi perhatian Menteri Agama Republik Indonesia terutama Dirjend Bimas Katolik.

Hogo Rizal Wisugroho, S.Si., lebih lanjut mengatakan pihaknya mengikuti Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diperlukan langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, seperti tertuang dalam Pasal 1 Membentuk Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Provinsi Papua Barat.

Percepatan Papua dan Pasal 2 Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan Pasal 3 Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Tim Pelaksana

Salam dan hormat saya Pastor Izaak Bame, Pr. (*/laurent r/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini