
SORONG, Monitorpapua.com – Mafia kayu semakin marak di Sorong Raya. Anehnya, kayu Barang Bukti (BB) Sita Jaminan Pengadilan Negeri Sorong dibawa Kabur Nahkoda Kapal.
Demikian dilaporkan narasumber kepada media ini di lokasi penangkapan kapal tak tanpa isin Dokumen berlayar.
Dijelaskan, Kayu logs yang disita jaminan Pengadilan Negeri Sorong sebanyak 2.414,44 M3 yang berada di atas Tongkang Asgar 2501 Tagbaud MRP 05, dilarikan nahkoda kapal telah di tangkap dan diamankan Polair Polda Maluku di Perairan Pulau Buru Maluku.
Ternyata, setelah diadakan penyelidikan maka diketahui kayu logs tidak memiliki surat SKSKB dan kapal tidak dilengkapi Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Syabandar.
Dilarikannya kayu logs tersebut menurut beberapa pendapat ahli hukum yang namanya belum mau dicantumkan dalam berita ini bahwa nahkoda kapal dan pemilik kayu dapat dipidana karena terdapat beberapa pelanggaran hukum.
Penangkapan kayu sitaan tersebut didasarkan laporan Pengadilan Negeri Sorong Nomor W30-U2/1341/Hk.02/9/2021 tanggal 06 September 2021 kepada Kapolda Maluku.
Informasi diterima Monitorpapua.com dari Sumber terpercaya bahwa Polda Maluku, kini sedang menunggu pihak Pengadilan Negeri Sorong untuk mengambil kapal tongkang dan barang sitaan tersebut untuk dibawa ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Sorong.
Sumber Pengadilan Negeri Sorong juga mengharapkan Polda Papua Barat untuk membantu mengawal dan mengamankannya.
Namun disayangkan, Pengadilan Negeri Sorong hingga saat ini belum mengirim petugasnya untuk menerima barangsitaan dimaksud.
Sejumlah wartawan pun turut memantau dan melakukan investigasi, dan bertanya-tanya mengapa kayu berlayar tanpa dokumen sah dari negara? Disengaja atau Kebal Hukum. (*/Tim/MP)