Kejati Papua Barat Manfaatkan Teknologi Limpahkan Perkara Pidana

71
- Iklan Berita 1 -

MANOKWARI, Monitorpapua.com – Meski suasana merebaknya pandemi covid-19 di Indonesia masih menggurita, namun tugas aparat hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi) tak lekang oleh waktu, seperti halnya di jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, proses pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka pun harus ditindaklajuti dengan pemanfaatan teknologi.

“Agar tak terjadi kontak langsung antar sesama atau physical distancing di tengah pandemi corona kami memberikan solusi dengan menggunakan online. Ini secara strategis baik sebagai upaya penyelesaian proses perkara dari hulu hingga hilir, sesuai arahan Pak Jaksa Agung Burhanuddin agar pelayanan hukum terus berjalan,” ucap Kajati Pabar M.Yusuf kepada wartawan, Monokwari, Pabar, Jumat (27/3/2020).

Lanjut Yusuf dalam proses hukum pelimpahan perkara pidana tahap 2 tersangka dan barangbukti dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang ditangani jaksa penunutut pada Kejari Monokwari dari penyidik Polres setempat atas nama tersangka Marko Julian Mambobo dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom.

“Nah, pelaksaan tahap 2 berjalan dengan baik dan lancar melalui koordinasi antara pihak penyidik Polres Manokawari dan Penuntut Umum pada Kejari Manokawari. Ini langkah strategis merespon arahan Pak Jaksa Agung dalam pelayanan masyarakat dalam penegakan hukum yang sederhana, biaya ringan dan cepat, sekaligus mencegah virus corona,” ujarnya.

Kembali pada penanganan kasus ini kata Yusuf, tersangka Marko Julian Mambobo melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP Jo ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP. Sedangkan perkara berbeda yakni tersangka Papua Ruales Paide alias Papua melanggar pasal primair Pasal 114 ayat 1, Subsidair Pasal 111 ayat 1 lebih Subsidair melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui ucap Yusuf bahwa pelaksanakan tahap 2 secara online JPU sempat memeriksa tersangka dengan menanyakan identitas tersangka kemudian dibenarkan oleh para tersangka, selanjutnya penuntut umum meminta penyidik menunjukan barang bukti dan tersangka dengan diperlihatkan oleh tersangka kemudian di hitung barang bukti tersebut.

“Sesuai dengan daftar barang bukti sebagaimana terlampir dalam daftarnya maupun surat penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Manokwari, kemudian penuntut umum menyampaikan kepada tersangka tentang penahanan tersangka oleh penuntut umum,” ungkapnya.

Mantan Kepala Pusat DTF Badiklat Kejaksaan RI itu menambahkan, untuk penahanan kedua tersangka dititipkan kembali di Rutan Poliri setempat, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak, 27 Maret 2020 sampai 15 April 2020. Setelah selesai penyerahan tahap 2 secara online maka tersangka menandatangani berita acara, antara lain BA-4, BA-5, BA-7.

“Pemeriksaan tahap 2 yang dilakukan secara online untuk terduga pelaku satu yakni Marko Julian dimulai sejak pukul 13.50 wit sampai pukul 14.00 WIT sedangkan terduga pelaku dua yakni Papua Ruales Paide pada pukul 15.15 – 15.35 WIT,” papar dia.

Saat pemeriksaan via online itu posisi Jaksa Penuntut berada di ruang rapat Kejari Manokwari, dengan tata cara untuk tersangka Marko Julian bersama penyidik Polisi, berada di Kantor Polres Manokwar. Sedangkan perkara atas nama Papua Ruales Paide penyidik Polisi dan tersangka, berada pada Polda Papua Barat.

“Jadi, hari ini pelimpahan perkara tahap 2 dilaksanakan secara online sebanyak 2 perkara atas nama tersangka Marko dan tersangka Ruales alias Papua, dengan perkara berbeda,” tandasnya. (RED-MP/Sumber Kejati/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini