Pertama Kali di Manokwari Sidang Tindak Pidana Korupsi Pakai Vicon

154
- Iklan Berita 1 -

MANOKWARI, Monitorpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Pabar) mengelar sidang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa AK (inisial – red) di Pengadilan Tipikor (PN) Monokwari melalui sarana video confrence atau Vicon sebagai terobosan hukum sekaligus upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19, Kamis 26 Maret 2020

“Alhamdulilah tadi, sekitar pukul 14.00 telah/ dilakukan sidang Tipikor atas terdakwa AK, dilakukan secara online melalui media zoom pada Pengadilan dengan Lapas Manokwari, Papua Barat dengan agenda pembelaan berjalan dengan lancar,” kata Kepala Kejati Pabar kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Penggunaan Vicon kata Yusuf sebuah terobosan baru dan merupakan diskusi yang sangat cerdas dan strategis dalam situasi virus corona yang tengah mewabah di Indonesia, sesuai arahan Jaksa Agung Burhanuddin agar persidangan tetap dilakukan agar terdakwa tidak dibiarkan bebas demi hukum, lantaran habisnya jadwal sidang.

“Kita telah menindaklajuti petunjuk dan arahan Jaksa Agung, melaksanakan persidangan dengan sistim online, dengan saran vicon zoom, bersinergi dengan pihak pengadilan dan lapas, sehingga persidangan tetap berjalan sesuai agenda yang terjadwalkan tanpa ada kontak physik, untuk mencegah wabah virus corona dan pelaksanaan persidanganpun lebih efektif, lancar dan kondusif,” papar Mantan Direktur B pada Jamintel itu.

Yusuf yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat DTF Badiklat Kejaksaan RI mengajak masyarakat untuk tetap tenang, seraya menyampaikan Doa, agar pademi virus ini cepat selesai dan tidak berkembang luas serta memakan korban.

Jaksa Agung Burhanudin sebelumnya meminta para Kepala Kejati untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI) melalui Video Confrence (Vicon).

Hal itu, dinilai agar pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19. (EDW/REN/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini