26.7 C
Sorong
Beranda Papua Barat Daya Kepala BPKAD Pemprov PBD: Pajak Alat Berat, Optimalkan PAD, Menunjang Pembangunan Daerah

Kepala BPKAD Pemprov PBD: Pajak Alat Berat, Optimalkan PAD, Menunjang Pembangunan Daerah

44
- Iklan Berita 1 -

SORONG,-PAPUA BARAT DAYA, Monitorpapua.com-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Halason Fransisco Sinurat mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah menggelar rapat pembahasan pajak alat berat sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bertempat di Kantor Gubernur Papua Barat Daya waktu lalu. Rapat ini melibatkan para pengusaha dan penyedia alat berat yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya.

Kepala BPKAD kepada Media di ruang kerjanya, Kamis, 12 Maret 2026, menegaskan lagi, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos telah mengadakan dialog terbuka guna menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak daerah, khususnya pajak alat berat sebagai salah satu sumber PAD potensial Papua Barat Daya.

Data media, menurut Gubernur, hasil evaluasi sementara menunjukkan tingkat kepatuhan pengusaha alat berat dalam membayar pajak daerah masih rendah. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya pemahaman hingga belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pajak.

Kepala BPKAD Halason Fransisco Sinurat mengatakan sesuai petunjuk Gubernur, pajak alat berat menjadi salah satu prioritas penerimaan daerah selain pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kini, pihak Pemerintah Provinsi terus mendorong seluruh potensi pendapatan yang ada agar dapat menunjang pembangunan Papua Barat Daya.

“Pajak kendaraan, pajak alat berat, dan BBNKB tetap menjadi prioritas. Semua kendaraan berat yang masuk di Sorong wajib membayar pajak daerah,” tegasnya.

“Penerimaan pajak dari sektor alat berat belum terealisasi sejak tahun 2025, meskipun regulasi pemungutannya telah tersedia. Pemprov mewajibkan para pengusaha menyampaikan laporan kepemilikan dan operasional alat berat sejak tahun 2023 hingga 2025 sebagai dasar penetapan kewajiban pajak.

Terkait data pengusaha dan jumlah unit alat berat, pemerintah daerah masih melakukan pendataan secara menyeluruh karena belum tersedianya basis data yang valid dan terintegrasi. Hal ini sudah ditegaskan Gubenur dalam pertemuan waktu itu. Untuk penetapan target penerimaan pajak alat berat terus dilakukan setelah seluruh data tersebut diverifikasi

Ini semua untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Yang jelas, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mendorong pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku menjadi sumber prioritas PAD kini menjadi perhatian Pemprov mulai 2026 ini.

Gubernur: hasil evaluasi sementara menunjukkan tingkat kepatuhan pengusaha alat berat dalam membayar pajak daerah masih rendah

Gubernur PBD: hasil evaluasi sementara menunjukkan tingkat kepatuhan pengusaha alat berat dalam membayar pajak daerah masih rendah

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sebagian besar pengusaha alat berat belum membayarkan pajak daerah ke Pemprov PBD. Kondisi ini bisa disebabkan perbagai faktor, karena belum memahami ketentuan yang berlaku kurangnya informasi yang merata, maupun faktor kesengajaan. Padahal, sebenarnya perangkat hukum dan regulasi pemungutan pajak alat berat sudah tersedia. Setelah data masuk dan penetapan dilakukan, maka kewajiban tersebut bersifat mengikat, dan sanksi pasti akan diterapkan bagi yang tidak memenuhi kewajiban,” jelas Kepala BPKAD.

Para pengusaha diwajibkan menyampaikan laporan kepemilikan dan penggunaan alat berat sejak tahun 2023, 2024, hingga 2025.  Terkait jumlah alat berat di Papua Barat Daya, pemerintah sedang melakukan pendataan. Secara kasat mata, terlihat alat berat sangat banyak, namun para pengusaha belum melaporkannya membayar pajak daerah baik yang milik sendiri maupun bersifat sewa sesuai kebutuhan proyek para pengusaha.

Secara administrasi, data tersebut masih harus dihimpun dan diverifikasi soal target penerimaan pajak alat berat, baru bisa ditentukan setelah data lengkap tersedia dan penetapan dilakukan. (Stevi, Renti)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini