30 C
Sorong
Beranda Papua Barat Daya Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya: Pengelolaan Limbah B3 Diatur Tegas dalam...

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya: Pengelolaan Limbah B3 Diatur Tegas dalam Undang‑Undang

25
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya: Pengelolaan Limbah B3 Diatur Tegas dalam Undang‑Undang
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya: Pengelolaan Limbah B3 Diatur Tegas dalam Undang‑Undang
- Iklan Berita 1 -

SORONG-PBD, MonitorPapua.com.- Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian K. Kambu, S.T., M.Si. menegaskan Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit merupakan rangkaian kegiatan sistematis: mulai dari pengurangan, pemilahan, penampungan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan hingga penimbunan akhir.

Julian K. Kambu, S.T., M.Si. menegaskan lagi, pengaturan ini bertujuan mencegah infeksi rumah sakit, kecelakaan kerja, serta pencemaran lingkungan “Aturan ini sudah jelas dan mengikat. Limbah medis berisiko tinggi tidak boleh dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Boleh ditampung sementara di TPS dengan batas waktu yang ditetapkan; dinas akan tetap melakukan pengawasan rutin,” tegas Kadis LHKP saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (6/7).

Lebih lanjut Kepala Dinas LHKP mengatakan  batas waktu penyimpanan limbah B3 yang harus diketahui publik yakni

– Suhu di bawah 0 °C → maksimal 90 hari

– Suhu di atas 0 °C – limbah sangat menular → maksimal 2 hari

– Suhu di atas 0 °C – jenis lainnya → maksimal 7 hari

Dasar Hukum dan Kewajiban Penghasil Limbah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian K. Kambu, S.T., M.Si. saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan aturan ini sudah jelas dan mengikat.

“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 serta PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah B3 wajib dilaksanakan oleh penghasilnya sendiri. Ketentuan ini diperjelas pula melalui Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan.”

Apabila belum mampu mengelola sendiri, penghasil limbah harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin, bukan membuang sembarangan. Ketidaktahuan atau ketidakpatuhan berakibat konsekuensi berat sesuai undang‑undang:

Ketika ditanya wartawan, sanksi tegas apa kepada para Pelanggar

Kepala LHKP membeberkan sanksinya adalah

  1. Denda: Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar

2. Pidana penjara: 3 hingga 10 tahun

“Ini bunyi undang‑undang, bukan kebijakan dinas semata. Kami hanya melaksanakan amanat hukum agar semua mematuhinya,” tegas Kadis.

Limbah medis berisiko tinggi tidak boleh dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Boleh ditampung sementara di TPS dengan batas waktu yang ditetapkan; dinas akan tetap melakukan pengawasan rutin.

Harapan dan Pengawasan

Pemerintah daerah berharap pengelolaan berjalan baik dan tidak sampai masuk jalur pidana. Kadis juga mengajak kerja sama seluruh pihak termasuk Penghasil limbah agar melaksanakan pengelolaan dengan benar agar tidak menimbulkan bencana baru

Instansi terkait terus memantau dan mendeteksi jika ada limbah B3 yang dibuang sembarangan ke area TPA atau lingkungan umum segera ditindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Kepada Dinas LHKP.(Stevi, Delvi)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini