Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.Ik.,M.H.: Buser Polresta Tangkap Pelaku Penganiayaan

50
Busser Polresta Sorong telah menangkap pelaku penganiayaan
Busser Polresta Sorong telah menangkap pelaku penganiayaan
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com.- Kapolres Kota Sorong Papua Barat Daya, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.Ik.,M.H., menegaskan Buser Polresta Sorong telah menangkap pelaku penganiayaan tanpa perlawanan  di rumahnya, Sabtu (14/9/2024) malam di ruas jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penangkapan ini, terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yaitu, korban inisial (JS) seorang pelajar kota Sorong.

“Buser Polresta Sorong, bergerak cepat telah menangkap terduga pelaku penganiayaan di rumahnya tanpa ada perlawanan, berinisial RK yang berdomisili di belakang Mall Ramayana kompleks Kamnas, ” terang Kapolresta.

Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.Ik., M.H., kepada awak media saat melakukan konferensi Pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (17/9).

Kapolresta Kombes Pol Happy Yudianto mengatakan kronologis awal sebelum terjadinya kejadian itu, korban dan seorang saksi menjemput keluarga mereka di Pelabuhan Pelni, sekitar pukul 23.30 wit.

Sekitar pukul 01.45 WIT, korban mengendarai sepeda motor sendiri sementara saksi membonceng kerabatnya kembali ke rumah, beralamat di kilometer 12  Kota Sorong. Saat melintas ruas jalan Ahmad Yani di depan Mall Ramayana, korban dipukul terduga pelaku dengan satu potong kayu, mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motornya.

“Setelah itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara untuk mendapatkan pertolongan pertama namun kehendak Yang Maha Kuasa lain sehingga korban dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, kata Kapolresta Kombes Pol Happy, berdasarkan hasil interogasi penyidik kepada terduga pelaku ini lakukan aksinya secara spontan tidak ada unsur memalak atau unsur suruhan dari orang lain. Hasil medis visum pemeriksaan di luar tubuh korban terdapat dua luka di dada dan di bagian kaki sebelah kanan korban.

“Pihak Reskrim telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk kerabatnya dan teman terduga pelaku. Akibat perbuatannya, terduga pelaku inisial RK (tersangka) dijerat Pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.

“Selaku Kapolresta, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam berpergian melakukan aktifitas perhatikan waktu dan selalu waspada dalam mengendarai kendaraan apabila sudah larut malam, karena musibah terjadi itu tidak ada waktunya, selalu waspada,” ujar Kombes Pol Happy. (Stevi F)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini