KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Dan Papua Barat

449
- Iklan Berita 1 -

JAKARTA, Monitorpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat sejak Senin (22/7) hingga Jumat (2/8/2019) mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keteràngan Pers, Senin (22/7) menjelaskan, ada tiga agenda utama yang dibahas terkait program optimalisasi pendapatan daerah di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, penertiban aset dan beberapa hal penting lainnya.

Terkait optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong pemasangan alat rekam pajak di sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan; optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan BPHTB dan optimalisasi pendapatan pajak dari sumber lainnya.

Dari segi penertiban aset, KPK mendorong percepatan sertifikasi tanah-tanah Pemda, serta tindak lanjut Perda khusus terkait tanah adat melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Kemudian kerja sama Pemda dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat dengan penerbitan surat kuasa khusus menggunakan jalur litigasi maupun non litigasi.

Aset-aset yang ditertibkan, antara lain tercatat tanah belum bersertifikat sebanyak 216 persil dengan nilai sekitar Rp 578 miliar, aset tanah dan bangunan bermasalah di Jayapura, Merauke, Biak, dan lainnya setidaknya terdapat 10 unit dengan nilai sekitar Rp 111 miliar,” kata Dia

KPK juga mencatat aset kendaraan dinas masih ada yang bermasalah, seperti 286 unit kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya, 62 unit kendaraan di luar kartu inventaris barang (KIB) dikuasai anggota dewan tidak aktif.
Lalu, ada 402 unit kendaraan dikuasai oleh pensiunan, 155 unit kendaraan dikuasai oleh keluarga ASN yang sudah meninggal dunia.

“Hal lainnya yang menjadi perhatian KPK demi memperkuat sistem dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, yaitu akan ditandatangani nota kesepahaman antara Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Kepala LIPI terkait kerja sama yang menghasilkan kajian dan naskah akademik untuk memperkuat revisi Undang-Undang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat,” Jubir KPK Febry Diansyah. (RED-MP/Antara/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini