Merbau Sorong 3 Kontainer Tak Berizin Dalam Proses Gakum

168
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Sebanyak 3 kontainer kayu merbau tak berizin tujuan Sorong menuju Surabaya masih dipoliceline di dermaga Kota Sorong Papua Barat.

Setelah diperiksa, ternyata pemilik kayu merbau 3 Kontainer tidak memiliki izin, ditahan Petugas Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Hendrik Runaweri, M.M kepada media ini dalam kunjungan kerja di Sorong Raya.

Menurut Hendrik Runaweri, pihaknya terus melakukan program patroli pengawasan hasil hutan. “Tim kehutanan melakukan penelusuran dan menyita 3 kontainer, diserahkan ke Gakum untuk proses penyidikan selama 60 hari,” kata Kepala Dinas.

“Jika terbukti, maka diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses ke Pengadilan Negeri Sorong,” ucap Runaweri.

Ketika ditanya wartawan, Siapa pemilik merbau 3 kontainer itu, belum diketahui Kepala Dinas. “Berita Acara Pemeriksaan sudah dikirim tim ke Provinsi sewaktu saya berangkat ke Sorong,” jelasnya lagi.

Data sebelumnya, proses penahanan 3 kontainer ini dilakukan Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaun Ullo sebanyak 3 kontainer, berisi kayu merbau tidak disertai izin. “Kayu yang ditahan itu tidak memiliki surat sah pengelolaan hasil hutan,” kata Firaun Ullo, dilansir media (18/6).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sesali tindakan oknum pemain kayu yang tidak melengkapi surat izin. Kronologi sudah disampaikan Firaun Ullo yang telah memantau pergerakan tiga kontainer kayu tak berizin, melalui intel Dinas Kehutanan.

Kayu ini sudah dipantau Tim menurut informasi diangkut menuju Surabaya, 27 Juni 2021. “Kini, penyidik Gakum sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Hendrik Runaweri, orang nomor satu Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
(*/Ren/J.Girsang/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini