Pedagang Kaki Lima Bermohon Kepada Walikota Sorong

200
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com –  Para Pedagang Kaki Lima (PKL) berdatangan ke Kantor Walikota Sorong. Kedatangan mereka untuk meminta Walikota agar dapat berjualan kembali di seputaran Jalan Ahmad Yani, depan Masjid Raya atau jalan Pahlawan.

Kedatangan mereka disambut baik Kepala Satpol PP Kota Sorong, Daniel Jitmau. Kepada para pedagang, Daniel Jitmau menegaskan tidak ada lagi para pedagang mendagangkan jualannya di depan jalan protokol. Pasalnya, sesuai intruksi Walikota Sorong, Drs. Ec. L. Jitmau, MM.,Kota Sorong harus bersih dan tidak ada lagi sampah sampah berserakan di Kota ini. Semua penduduk yang berdomisi dan tidak berdomisili harus menjaga kebersihan kota Sorong. Jangan membuang sampah sembarangan tempat. Sorong adalah Kota bersama yang harus dijaga kebersihan, keindahan. Itu instruksi Walikota Sorong, “jelas Ka Satpol PP.

Menanggapi instruksi Walikota Sorong, Pedagang kaki lima (PKL) meminta dispensasi Walikota Sorong untuk bisa berjualan karena selama ini mereka juga membayar restribusi membayar bulanan kepada pihak toko di area jualan sebesar Rp.500 ribu perbulan.

“Kami mohon kepada Walikota Sorong melalui Kepala Satpol PP agar memberikan keringanan dan kemudahan kepada kami PKL untuk mencari nafkah, bisa berjualan lagi,”pintah PKL

Kami, kata PKL bukan mendirikan tempat jualan permanen. Kami hanya menggunakan lahan parkir kendaraan yang ada depan bukan depan trotoar atau badan jalan utama. “Berikan sangsi jika PKL tidak menuruti aturan. Pecahkan ban jualan jika tidak taat aturan. Dan habis berdagang material harus dibuka kembali jangan dibiarkan begitu saja tempat jualannya,” saran PKL.

Kepala Satpol PP, Daniel menjelaskan sesuai Intruksi Walikota Sorong, Drs. Ec.Lambert Jitmau, Kota Sorong harus bersih dan tidak ada lagi sampah berserakan di kota Sorong. “Jadi buat pedagang (pkl) selesai berjualan sampah sampah harus dibersihkan dan jangan ada lagi sampah yang ditinggal berserahkan begitu saja,” kata Daniel.

Lebih tegas lagi Daniel mengatakan pihak Satpol PP akan memberikan sangsi tegas kepada PKL jika melakukan pelanggaran atau tidak boleh berjualan dii situ lagi. Jangan ada penambahan penjual. Yang sudah ada, itulah yang bertannggung jawab terhadap kebersihan kota Sorong,” tegas Daniel. (T.Girsang/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini