Pembangunan Paragon Mall Tak Indahkan PP 50 Tahun 2012 Terkait K3

29
Pembangunan Paragon Mall Tak Indahkan PP 50 Tahun 2012 Terkait K3
Pembangunan Paragon Mall Tak Indahkan PP 50 Tahun 2012 Terkait K3
- Iklan Berita 1 -

KOTA SORONG, Monitorpapua.com.Pembangunan Paragon Mall berlamatkan di Jl Basuki Rahmat Km 9, Kota Sorong, Papua Barat Daya tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pantauan media Monitorpapua.com para pekerja yang notabene berada di lantai atas tidak menggunakan alat keselamatan diri.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Suroso S.IP M.A ., Provinsi Papua Barat Daya, ditemui wartawan di Jl Tanjung Pinang Km 8 Malaingkedi, Distrik Sorong Utara ,  Kamis (&24/10) mengatakan sangat menghargai informasi yang diberikan rekan-rekan media.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Suroso S.IP M.A ., Provinsi Papua Barat Daya,
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Suroso S.IP M.A ., Provinsi Papua Barat Daya.

“Sikap kami jika memang ada sesuatu yang di luar norma maka wajib hukumnya pengawas harus turun periksa, dan saya mengucapkan terima kasih buat rekan-rekan media yang sudah memberikan informasi terkait hal tersebut,” terang Kadis.

” Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM menegaskan pihaknya akan menurunkan Tim Pengawas untuk melihat langsung laporan media dan bukti-bukti yang dikumpulkan wartawan. “Kami akan turunkan tim (pengawas) secepatnya,” tegas Kadis.

Pengawas pembangunan Paragon Mall ketika hendak dikonfirmasi (lewat securty) sedang tidak berada di tempat. (Stevi)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini