JAYAPURA, Monitorpapua.com – Pada hari Selasa, 9 Juli 2019 pukul 17.10 Wit personil Polsek Abepura berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di BTN Puskopad Atas Kamkei Distrik Abepura berdasarkan Laporan Polisi nomor Lp / 1007 / VII / 2019 / Sek Abepura tanggal 9 Juli 2019.
Kronologis penangkapan: Pada Selasa, 9 Juli 2019 pukul 16.30 Wit Korban alArif Priyanto (26) datang melaporkan di Polsek Abepura tentang kejadian Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di BTN Puskopad Atas Kamkei Distrik Abepura. Mendapat laporan tersebut, pukul 16.45 Wit Anggota Piket Reskrim mendatangi TKP untuk mencari bahan Keterangan dan saksi-saksi.
Pukul 07.10 Wit Anggota Piket Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terkait posisi Pelaku, mendapat informasi tersebut, Piket Reskrim yang dibantu dengan Piket Penjagaan Polsek Abepura menangkap pelaku di BTN Atas Puskopad Kamkei. Pukul. 18.15 Wit Anggota Piket Reskrim mendapat barang bukti 1(satu) unit SPM Honda Beat Pop Warna Biru Hitam PA 6587 RL di sekitaran BTN Atas Puskopad Kamkei Distrik Abepura.
Untuk diketahui bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019, Korban dicegat oleh 2 (dua) orang, lalu Pelaku memintai Korban uang sebesar Rp.50 000,- (lima ribu rupiah), kemudian Pelaku memukuli Korban hingga Korban mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan melempari batu mengenai helm Korban selanjutnya pelaku merampas dan membawa kabur sepeda motor milik Korban. atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Abepura.
Identitas pelaku Reiner Krey Korwa, Laki-laki, 18 Tahun, Warga BTN Puskopad Atas Kamkei Distrik Abepura. Sedangkan Identitas korban, Arif Priyanto, Laki-laki, 26 Tahun Warga Jalan Raya Abepantai Tanah Hitam. Identitas Saksi-saksi, Exel Erlangga Falestio, 21 tahun, mahasiswa, Warga BTN Puskopad.
Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni: Menerima laporan, memeriksa-saksi-saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti. Kasus tersebut telah ditangani Polsek Abepura.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (PENMAS/T.GIRSANG/ARIF P/IWO)