SORONG, Monitorpapua.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Ir. Hendrik Runaweri, M.M., menyampaikan intruksi Penjabat Gubernur Papua Barat, Irjend Pol (Purn.) Paulus Waterpauw untuk penertiban ijin kayu, sekaligus menghentikan sebagian pengusaha kayu yang tidak memiliki ijin.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Hendrik Runaweri dalam pertemuan bersama di hotel ACC kabupaten Sorong (6/12) kemarin.
“Ijin kayu di wilayah kabupaten Sorong, kita hentikan dulu,” tegas Ir. H. Runaweri M.M.
Selaku Kepala Dinas Kehutanan propinsi, Saya menegaskan siapa yang tidak punya ijin harus diurus sesuai aturan yang ada, dan aturan memang agak sulit sedikit, namun wajib diurus.
Rapat koordinasi penertiban peredaran kayu hasil hutan di jalan Klamono kilometer 22 kabupaten Sorong di hotel ACC, dihadiri seluruh petugas kehutanan dan Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Melki Su dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Dina Helena Anita Homer, S.Hut.
Hadir juga Ketua Dewan Adat dan Ketua Lembaga masyarakat adat (LMA).
Hendrik Runaweri m mengharap hutan ini harus dijaga dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah TNI/POLRI. Dan hari ini pertemuan awal dan pertemuan ke depannya ada Gubernur dan Bupati.
Runaweri menegaskan kepada semua pengusaha harus ada ijin sendiri supaya legal, dan selama ini banyak yang tidak legal.
“Jadi pertemuan hari ini, ijin kita hentikan dulu,” ucap Runaweri Kepala Dinas kehutanan Propinsi Papua Barat. (J.Girsang/Ren)