SAT Narkoba Polres Tolikara Grebek Penjual Togel Sekaligus Pemakai Narkotika Jenis Sabu

193

JAYAPURA, Monitorpapua.com – Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 pukul 19.22 Wit, Sat Narkoba Polres Tolikara berhasil menggerebek Penjual Togel yang sekaligus Pemakai Narkotika Jenis Sabu di Kab. Tolikara Kota Karubaga yang dibantu oleh BKO Brimob Karubaga, Resnarkoba, Sat Sabhara dan Intelkam Polres Tolikara.

Kronologi penangkapan pada hari dan tanggal tersebut di atas pukul 19.22 Wit, menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada penjualan togel yang beredar, Tim bergerak menuju TKP yang bertempat dijalan Losmen Karubaga yang kemudian dilakukan penggerebekan oleh Tim.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim  didapati bukti 3 Buah Kupon Togel, 1 Buah Bolpen beserta uang sebesar Rp. 100.000 dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Paket yang disertai dengan alat pengisap (Bong) yang dikonfirmasi dibawah oleh Saudara Asrin Rawin yang diambil dari Wamena Kab jayawijaya ke Kota Karubaga, yang kemudian telah disita oleh tim beberapa buah Hp diantaranya Hp Nokia sebanyak 5 Buah, Samsung lipat 1 buah, Samsung Android 1 Buah dan Vivo Android 1 buah.

 Setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim ke 11 Terduga tersebut dibawa ke Mapolres Tolikara guna dilakukan pemeriksaan Urine yang dibantu oleh Petugas medis RSUD Karubaga dan di dapati hasil Positif mengkonsumsi Sabu sebanyak 5 orang a.n Doni Addil, Suherman, Manso, Tandra dan Asrin Rawin.

Ke 6 orang terduga lainnya saat ini masi dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrimum guna penyelidikan lebih lanjut dan ke 5 tersangka lainnya telah ditahan oleh Sat Resnarkoba guna diproses secara Hukum yang berlaku.

Identitas pelaku :

1.Jonian Kogoya, 26 tahun, Laki, Kristen, alamat Papua Mart Karubaga, suku Papua.

2.Ipri, 34 Tahun, Laki, Islam, Alamat Kompleks Losmen Karubaga, Suku Palopo.

3.Ongki, 24 Tahun, Laki, Islam, Alamat Kompleks Kosmen, suku Palopo.

4.Doni Addil, 20 Tahun, Laki, Islam, Alamat Kompleks Losmen, Suku Palopo.

5.Suherman, 33 Tahun, Laki, Islam, Alamat Kompleks Losmen, Suku Palopo.

6.Yas Pagawak, 39 Tahun, Laki, Kristen, Alamat Komplek Losmen, Suku Papua.

7.Hajir, 25 Tahun, Laki, Islam, Alamat Pasar Karubaga, Suku Palopo.

8.Lapar Wanimbo, 22 Tahun, Laki, Kristen, Alamat Agung Mulia, Suku Papua.

9.Asrin Rawin, 44 Tahun, Laki, Islam, Alamat Kompleks Losmen, Suku Palopo.

10.Tandra, 41 Tahun, Laki, Islam, Alamat Kompleks Losmen,  Suku Palopo.

11.Manso, 40 Tahun, Laki, Islam, Alamat Kompleks Losmen, Suku Palopo.

Barang bukti yang diamankan:

1.3 Buah Kupon Togel;

2.1 Buah Bolpen beserta uang sebesar Rp. 100.000;

3.Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Paket yang disertai dengan alat pengisap (Bong);

4.Hp Nokia sebanyak 5 Buah;

5.Samsung lipat 1 buah;

6.Samsung Android 1 Buah;

7.Vivo Android 1 buah.

Langkah-langkah kepolisian:

Menerima laporan, mendatangi tkp, mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tolikara, membuat laporan polisi. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Tolikara.

Atas perbuattannya para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 25 juta rupiah. sementara pelaku yang juga nyabu dijerat Pasal 112 tetntang UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 Miliyar Rupiah. (ARIFIN P/Penmas POL)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini