Tangkap dan Laporkan Penjarahan Hutan Kayu di Sorong Raya Papua Barat

0
849
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri menanggapi maraknya penebangan hutan kayu di Sorong Raya Provinsi Papua Barat yang sangat meresahkan rakyat dan merugikan Negara bahkan merusak ekosistem hutan di Sorong Raya, maka pihaknya secara tegas meminta sistem pengawasan diperketat pihak terkait seperti Dinas Kehutanan Provinsi, Kota dan Kabupaten, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan juga bersama Tim Gabungan. Terkait hal ini, Orang nomor satu di Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik Runaweri secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku kejahatan di bidang kehutanan khususnya penebangan kayu tanpa disertai dokumen atau izin pemanfaatan kayu (IPK).

“Tangkap dan Laporkan para penjarah hutan kayu di Provinsi Papua Barat termasuk di Sorong Raya,” tegas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri setelah mengadakan diskusi bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sorong di Vega Hotel Kota Sorong, Sabtu, (5/6) kemarin.

Selain itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri juga menjelaskan pihaknya telah mengadakan MoU bersama Polda Papua Barat untuk meningkatkan sistem pengawasan keamanan hutan Pasalnya, hutan adalah suatu kawasan yang ditumbuhi pepohonan yang merupakan suatu kesatuan hidup alam hayati bersama alam lingkungannya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok Kehutanan tentang Kehutanan, definisi hutan yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kalau sumber daya alam berupa kayu dibabat habis tanpa izin maka Dinas Kehutanan Provinsi, Kota dan Kabupaten harus tegas  terhadap oknum-oknum pemain kayu.

Ketua Dewan Adat Sayosa Raya, Musa Khampak sebelumnya menegaskan kondisi hutan di Sayosa Raya terancam karena lima Distrik yang berada di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat ini menjadi sasaran empuk perambah hutan kayu. Banyak cukong kayu tak henti-hentinya membabat hutan di Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Wemak, Distrik Maudus dan Distrik Snok. Kelima Distrik ini memiliki hutan yang ditumbuhi pelbagai jenis kayu membuat para perambah hutan merayu penduduk desa untuk membabat habis hutan serta menjualnya dengan harga murah.

Ketegasan Ketua Dewan Adat Sayosa Raya, Musa Khampak mendapat tanggapan serius dari Kepala Dinas Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri. Pihaknya meminta setiap pos pengamanan kehutanan harus perketat pengawasan baik di penebangan hutan, pengolahan kayu dan pengangkutan kayu menuju Industri atau Tempat pengolahan Kayu “Petugas di setiap Pos harus memeriksa secara terperinci surat ijin. Jika tidak lengkap, silahkan tahan dan proses hukum,” tegas Hendrik. Bahkan Hendrik Runaweri mengingatkan ada banyak cela penjarah hutan mengelabui petugas lapangan maka perlu penambahan pos pengamanan.

Selama pandemic covid 19 ini, data investigasi media, Dana patroli pengawasan hutan tidak ada. Untuk meningkatkan pengawasan terpadu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi menegaskan, harus ada penambahan pos pengawasan dan dana pengawasan sehingga tim gabungan dapat bekerja dengan tertib.

Masyarakat pemiliki kayu harus sadar dan tahu bahwa fungsi hutan dalam pemeliharaan kualitas lingkungan, yaitu dalam pengaturan tata air, kesuburan tanah, iklim dan kualitas udara, biodiversity flora dan fauna maka tidak boleh melakukan penebangan semaunya, termasuk vegetasi dan ekosistem.

Menurut Hendri Runaweri, secara ekonomis hutan bermanfaat memberi bahan industry kayu, sumber devisa, membuka lapangan kerja dan menaikkan pendapatan nasional. Hutan juga bermanfaat secara ekologis dengan ekosistemnya beragam sebagai tempat hunian hewan dan tumbuhan, serta manfaat sosial budaya yang telah dimanfaatkan manusia sejak keberadaannya. “Maka Dinas Kehutanan Provinsi Papua telah berkordinasi dengan pelbagai pihak untuk mengeluarkan ijin pemungutan hutan yang tersurat dalam Perda. Ini masih Proses penerbitan Ijin,” kata Kadis Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Terkait penerbitan ijin yang sedang dibahas pihak terkati, Kepala Dinas Kehutanan itu memuji sikap Musa Khampak, Ketua Dewan Adat (berita Kamis 3 Juni 2021) yang telah berupaya menertibkan masyarakat agar tidak menebang hutan meskipun mereka tidak mengindahkannya bahkan terus melakukan penebangan hutan. “Persoalannya sangat kompleks di Sayosa. Setiap marga memiliki hak ulayat untuk menjual hasil hutan kayu. Mereka tidak mau mengikuti aturan main. Akibatnya, setiap cukong kayu yang menarwarkan uang untuk menjarah kayu dengan harga murah, maka penduduk langsung menerima tawaran itu. Apalagi uang sudah ada di atas meja dalam jumlah yang banyak,” ungkap Ketua Dewan Adat Sayosa Raya.

Lebih lanjut kata Musa, setiap hari mobil truck masuk hutan dan mengangkut ribuan kayu dari Lima Distrik itu. “Setiap hari sebanyak 20 – 30 truck mengangkut kayu dari hutan. Anehnya, kayu-kayu itu diangkut ke luar hutan pada malam hari. Mereka melewati sekitar 5 pos penjaga diantaranya Pos Satgas Kasuari, Pos Klamono, Polsek ,” ujar Musa.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sangat menyayangkan sistem pengawasan yang sangat lemah. Maka kesempatan ini, Kepala Dinas Kehutanan itu meminta kepada semua instansi terkait agar terus mengadakan pengawasan di setiap pos penjagaan. “Tangkap dan proses, bila menyalahi aturan,” tegasnya lagi.

Menanggapi maraknya penebangan hutan kayu, Hendrik Runaweri menegaskan penebangan hutan itu dilakukan jika sudah ada ijin penebangan. “Masyarakat tidak boleh melakukan penebangan sebelum ada ijin penebangan kayu. Jika tidak mengikuti aturan maka pihaknya bertindak melakukan penahanan dan pembinaan sesuai aturan. Luas penebangan juga harus diawasi petugas termasuk persyaratan penebangan kayu untuk industry berbeda dengan kayu olahan untuk kebutuhan masyarakat,” terang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Ketua Dewan Adat Sayosa Raya, Musa Khampak, menyayangkan sistem pengawasan sangat lemah, sehingga setiap hari tak henti mobil truck mengangkut  kayu log berukuran 10×10, 16 × 16. “Setiap hari tak henti mobil truck mengangkut kayu, lebih banyak di malam hari. Jika tidak segera diatasi Pemda Sorong maka 5-10 tahun berikutnya tidak ada lagi hutan kayu di Sayosa Raya, Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat. Anak cucu kehilangan hutan.

Hasil investigasi data di beberapa wilayah TPK Kabupaten Sorong, ternyata kayu kayu itu siap dikirim cukong kayu ke Surabaya untuk diekspor ke luar negeri dengan harga sangat fantastis. “Para pemain kayu bukan hanya warga sipil tetapi oknum aparat juga ikut bermain kayu,” kata sumber Informasi. Kami mengirim ribuan kayu ini ke Surabaya. Selanjutnya kami tidak tahu ekspor ke mana. Namun hasil penjualan sangat mahal,” terang Sumber itu. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menegaskan, kayu industri hanya untuk industri, jika di TPK ada kayu industri maka patut diawasi karena bisa dijadikan kayu ekspor

Saat ini, kayu ekspor yang sangat diminati Pasar Internasional. Potensi kayu Indonesia sebagai negara katulistiwa kepulauan terbesar sudah lama terkenal sebagai pemasok kayu berkualitas tinggi. Berbagai kayu yang menjadi favorit internasional di antaranya merbau, Nyatoh, bengkirai, jati, meranti, keruing, dan kumea.

Meskipun Kepulauan Indonesia hanya terdiri sekitar 1% dari seluruh daratan di permukaan bumi, cadangan hutan alaminya merupakan yang terbesar di Asia dan kedua terbesar di dunia, yang diperkirakan membentang seluas lebih dari 100 juta hektar.

Indonesia mulai memanfatkan hutan pada awal tahun 1970-an, melalui pembangunan industri pengolahan kayu. Saat ini, Indonesia menjadi eksportir kayu lapis terbesar di dunia, dan juga produksi kayu gelondongan, kayu olahan dan bubur kayu untuk produksi kertas maka perlu pengawasan dari semua pihak, pinta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. (Tim /MP)

Berikan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.