Dinas Pendidikan Tambrauw Menerapkan Sistem Pembelajaran Luring-Daring

190
- Iklan Berita 1 -

TAMBRAUW, Monitorpapua.com – Surat edaran nomor 420/047/2021 Tentang penerapan model pembelajaran dalam masa pandemi covid 19 di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw dengan menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Barat nomor: 443.2/1339/GPB/2021 tanggal 05
Juli 2021

Dan Surat Edaran Bupati Tambrauw Nomor: 440/175.a/ 2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang
Penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw tentang Pembatasan Kegiatan Pemerintah, Sosial Kemasyarakatan dan pelaku Usaha serta penetapan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakatan Berbasis Dasa dan Wisma RT/RW Dalam rangka percepatan pencegahan penanganan Pandemi COVID-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Tambrauw tentang Penerapan Work From Hom (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.

Maka bersama ini disampaikan bahwa sistem kerja Aprartur Sipil Negara di lingkungan Pemeintah Kabupaten Tambrauw termasuk Proses kegiatan Belajar mengajar disekolah se-Kabupaten Tambrauw.

Maka bersama ini disampaikan bahwa sistem kerja Aprartur sipil Negara (ASN) termasuk proses pembelajaran di sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw diatur sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya bahwa semua kegiatan dalam proses pembelajaran di sekolah kita tetap mengikuti edaran Bupati Tambrauw, tentang Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Namun pembatasan tanggal Work From Home (WFH) dan Work From Offce (WFO) yang dikelurakan oleh Pemerintah Kanupaten Tambrauw sampai tanggal 21 Juli 2021, sedangkan untuk sekolah diperpajang Work From Home (WFH) dan Work From Offece (WFO) sampai pada tanggal 9 Agustus 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

2. Model Pembelajaran pada masa virus corona dimana, sekolah dapat mengikuti yang diatur dalam pedoman pembelajaran pada semester ganjil yaitu pembelajaran dalam bentuk kombinasi luring dan daring bagi wilyah yang memiliki akses internet dll.

3. Sekolah wajib memperketat Protkol kesehatan demi keselamatan dan keshatan guru, sisiwa dan orang tua, sehingga wajib bekerja sama dengan puskesmas dan TNI/POLRI/ Tim Satgas setempat guna memantau pelaksaanaan pembeajaran dalam bentuk Luring maupun Daring.

4. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran dalam bentuk daring maupun luring, masing-masing satuan pendidikan mengatur dengan memperhatikan 50% bekerja dir umah dan 50% dis ekolah dan siswa berada dise kolah paling lama satu jam untuk mengambil tugas dll. Tak diperkenankan untuk berkerumun, wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tanggan pakai sabun denga air yang mengalir.

5.
Guru yang masih berlibur dan akan kembali kesekol ah wajib menunujuka suarat eterangan negative Covid-19 (Rapit Antigen) dan menunjukan sertifikat vaksin,serta ISOMA selama 14 hari, dan setelah itu masuk kerja.

6. Pen gawas sekolah wajib melakukan kordinasi dan monitoring kepada setiap sekolah serta memberkan lapoiran secara tertulis kepada Kepala Dinas, terkait dengan kehadiran guru, model pembelajarannya dll. Jika ada guru yang masih berlibur perlu menginformasikan dan membuat pembelajaran jarak jauh dengan siswa, apabila akses internet lancer dalam meabrikan penugasan dll.

7. Surat E daran ini berlaku efektif dimulai pada t anggal 19 Juli sampai tanggal 9 Agustus 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Tertanda Kepala Dinas Yosep Yewen, A.md (*/Ren/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini