Keluarga Korban Penganiayaan Anak di Medan Minta Kedua Tersangka Ditahan

207
Ilustrasi Kekerasan terhadap anak
- Iklan Berita 1 -

MEDAN, Monitorpapua.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap Cindy Claudyana Sembiring K, tersangka kasus dugaan penganiayaan anak berinisial MHD (16) siswa SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan, Sumatera Utara tanggal 20 Mei 2019 lalu.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke polisi pada tanggal 9 November 2018 dengan terlapor guru MHD yang bernama Cindy Claudyana Sembiring K dan Syahyudi, S.PdI.

Belakangan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru Cindy Claudyana Sembiring yang dijebloskan kedalam bui.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Saiful Anam, terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Dirinya juga mempertanyakan mengapa saat ini hanya satu orang saja yang dilakukan penahanan. Padahal, kata Anam, dalam kasus itu polisi telah menetapkan keduanya jadi tersangka.

“Harusnya karena ini tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana anak, pihak Kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan penahanan. Apalagi keduanya sudah dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka, selain itu pula kasus ini telah mendapatkan perhatian khusus baik dari KPAI maupun Kemendikbud,” kata Saiful Anam, Kamis (23/5/2019).

Saiful Anam meminta, polisi tidak ‘bermain api’ dalam penanganan kasus tersebut karena telah mendapat perhatian publik.

“Kami berharap polisi tidak main-main menangani kasus ini. Kami minta kedua tersangka harus ditahan,” katanya.

Masih menurutnya, tidak hanya keluarga korban yang menginginkan keadilan, tetapi semua pihak termasuk orang tua murid SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan lainnya menginginkan adanya keadilan atas kasus tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Saiful Anam, kepolisian harusnya memandang kasus dugaan penganiayaan anak ini secara komprehensif dan berkesinambungan.

“Sangat tidak adil apabila satu orang ditahan satu lagi tidak ditahan,” tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan ini bermula pada saat MHD dan teman-temannya dianggap terlambat masuk kedalam kelas, Rabu 3 Oktober 2018 lalu. Padahal tidak demikian adanya.

Namun guru wali kelas MHD yang bernama Cindy Claudyana Sembiring K justru melalukan hal seharusnya tidak ia lakukan dengan melakukan penganiyaan secara fisik dan psikis antara lain memukul kaki dengan menggunakan gagang sapu ijuk berkali-kali.

Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik leher dengan menggunakan dasi korban dan banyak lagi bentuk penganiayaan lainnya serta tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskrimatif terhadap korban didalam kelas yang disaksikan oleh teman-temannya.

Tidak hanya itu, salah satu guru bernama Syahyudi, S.PdI yang dengan atau tanpa mengetahui jelas persoalannya, justru melakukan hal yang sama kepada Hadyan. Padahal anak tersebut bukan merupakan anak yang tergolong nakal dan tidak pernah keluar masuk ruang BP/BK di sekolahnya. (RED-MP/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini