
SORONG, PBD, Monitorpapua.com — Kuasa hukum mendesak Polda Papua Barat Daya percepat pemeriksaan Sekda Kabupaten Raja Ampat yang menangani dugaan tindak pidanan seksual sangat lamban. Betapa tidak, Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat berinisial YS kembali mendapat sorotan tajam. Hingga kini, penyidikan yang ditangani Polda Papua Barat Daya dianggap berjalan lamban karena belum dilaksanakannya pemeriksaan terhadap terlapor, meski seluruh keterangan korban telah disampaikan secara lengkap.
Kuasa hukum korban, Direktur YLBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnarebo SH, menegaskan keterlambatan penyidik dalam memeriksa terlapor berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap pejabat daerah.
“Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda pemeriksaan terhadap terlapor YS. Korban sudah memberikan keterangan secara lengkap dan sangat kooperatif. Penyidikan tidak boleh terhenti hanya karena satu saksi kunci belum hadir. Penegakan hukum harus berjalan, bukan menunggu tanpa kepastian,” tegas Yance, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, lambannya penanganan kasus ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap komitmen kepolisian dalam memberantas kekerasan seksual. Menurutnya, setiap kasus TPKS harus diprioritaskan dan ditangani secara transparan, tanpa melihat jabatan atau posisi seseorang.
“Jika perkara menyangkut pejabat publik justru diperlambat, itu akan menimbulkan kesan buruk bahwa ada perlakuan khusus. Kami menuntut Polda Papua Barat Daya bersikap tegas dan menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas dalam kasus kekerasan seksual,” tegasnya lagi.
Yance menekankan korban membutuhkan kepastian hukum dan keadilan, bukan proses yang berlarut-larut. Ia berharap penyidik segera mengambil langkah konkret dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap YS begitu saksi kunci hadir, agar kasus ini tidak terus berada di zona abu-abu yang merugikan korban.
“Kepolisian harus memastikan kasus ini berjalan tanpa hambatan. Kami percaya penyidik mampu bekerja profesional, tetapi publik juga berhak melihat progres nyata, bukan penundaan yang berkepanjangan,” pungkasnya.(Stevi)










