MANOKWARI, Monitorpapua.com – Masyarakat pemilik hak ulayat sedang mengurus izin usaha pertambangan rakyat. Pertambangan itu memiliki beberapa kelompok berbeda-beda berdasarkan jenis pengelolanya sehingga masyarakat setempat dapat mengelolanya sendiri.
Kapolda Papua Barat, diwakili Dir Binmas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Bagiyo Hadi Kurnijanto S.Ik, bersama Ketua Timsus DPP Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Andi Arief, menggandeng Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni, Soleman Manseni melaksanakan giat silaturahmi sekaligus sosialisasi Kamtibmas kepada para kepala suku dan pemilik hak ulayat yang ada di wilayah Waserawi dan sekitarnya, Bertempat di Bendung Wariori, SP 9, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Minggu, (27/11).
Di hadapan para pemilik hak ulayat dari 7 wilayah tambang emas, Kapolda Papua Barat, melalui Direktur Pembinaan Masyarakat, Dir Binmas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Bagiyo Hadi Kurnijanto S.Ik, menghimbau tugas dari kepolisian pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, juga sebagai penegak hukum,” terang Kombes Bagiyo.
“Wilayah tambang di wilayah Waserawi dan sekitarnya diupayakan untuk terbit ijin Pertambangan Rakyatnya, jika belum terbit ijinnya jangan melakukan aktifitas penambangan,”tegas Bagiyo.
“Lanjut Bagiyo, “Sangat disesalkan saat aktifitas penambangan Ilegal muncul isu ada oknum yang mengatasnamakan kepolisian meminta sejumlah uang, padahal tidak ada seperti itu, dan hal tersebut tentunya mencoreng Institusi Kepolisian. maka itu, pada saat itu kita melakukan penertiban, dan jika terbukti kita pasti melakukan proses hukum.
Bagiyo menyampaikan, terbitnya IPR tentu ada aturannya menuju terbitnya IPR, di antaranya menentukan batas wilayah para pemilik lahan, dan akan diberi tanda berupa patok, tujuannya tidak terjadi kesalahpahaman di antara pemilik lahan,” jelasnya. (Stevi Fun/Melvin Gurning)