JAYAPURA, Monitorpapua.com – Pada hari Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 Wit, bertempat di perumahan Puskesmas Distrik Asiki Kabupaten Boven Digoel, Jalan Sesate Kabupaten Merauke telah dilakukan penangkapan terhadap 4 pelaku pencurian masing-masing Adi Saputra, Jefry, Paulus Faubun, Pieter Rumakiek.
Kronologi Penangkapan
Pada hari Senin, 20 Mei 2019 pukul 18.00 Wit bertempat di Jl. Gak Merauke, telah diperoleh informasi dari masyarakat terkait beberapa barang alat sound system yang dicurigai sebagai barang curian, selanjutnya Tim Rajawali 1 melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan barang tersebut.
Dari keterangan masyarakat di Jl. Ternate Merauke bahwa di tempat usaha besi tua mereka terdapat beberapa alat sound system yang dijual dengan cara ditimbang dengan harga murah beberapa barang diantaranya sudah dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat dan barang-barang tersebut dijual dalam beberapa tahap.
Selanjutnya Tim Rajawali 1 melakukan pencocokan identitas barang di rumah para saksi dan ditemukan adanya kecocokan sehingga Tim selanjutnya mengamankan barang-barang tersebut di Kantor Timsus Rajawali.
Pada hari Senin, 27 Mei 2019 pukul 12.00 Wit, berdasarkan keterangan dari saksi Tim Rajawali 1 selanjutnya melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Sesate dan mengantongi 4 nama pelaku pencurian kemudian pada pukul 20.00 Wit bertempat di Jl. Sesate Merauke, Tim Rajawali 1 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Adi Saputra dan Jefry selanjutnya pukul 21.00 wit Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku, diketahui bahwa 2 pelaku lainnya sedang berada di Asiki Kabupaten Boven Digoel.
Pada hari Selasa 28 Mei 2019 jam 10.00 Wit, personil Tim Rajawali 1 berangkat ke Asiki Kab. Boven Digoel guna pengejaran terhadap pelaku. Pada jam 16.00 Wit bertempat di perumahan Puskesmas Jair, Tim Rajawali 1 bersama personil Polsek Jair Polres Boven Digoel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku an. Paulus Faubun dan Pieter Rumakik, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Merauke untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Identitas Pelaku:
- Adi Saputra;
- Jefry;
- Paulus Faubun;
- Pieter Rumakiek.
Identitas saksi:
- Jodi;
- Majid;
- Junaidi.
Barang bukti:
- Empat buah Power CA20 0;
- Satu buah Power CRES AUDIO 0;
- Satu buah Power Peavey CS4000 0;
- Tiga buah LMS;
- Satu buah EQ DBX 231 0;
- Dua buah EQ Peavey utuh 0;
- Dua buah EQ Peavey utuh 0;
- Satu buah Ultra di PRO BOX BEHRINGER 0;
- Satu buah FEEDBACK DST PRO BEHRINGER 0;
- Satu buah CROSOVER PEAVEY 0;
- Satu buah AXL EX 200 0;
- Satu buah FEX ALESIS 0;
- Satu buah XTR WIRELESS SYSTEM;
- Dua buah CROSSOVER DBX;
- Satu buah MARANI DPA 260A;
- Delapan buah Rangka Speaker 14″;
- Satu buah Rangka Speaker 12″.
Langkah-langkah Kepolisian yang diambil menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini dalam penanganan Polres Merauke.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH mengatakan dua Pelaku Adi Saputra dan Jefry ditangkap di Jalan Sesate Merauke dan kedua pelaku lainnya bernama Paulus Faubun, Pieter Rumakiek di tangkap di Asiki Kabupaten Boven Digoel. (RED-MP/Arifin P/IWO)