
SORONG (AIMAS), Monitorpapua.com – Rancangan Undang Undang Cipta Karya yang sedang digodok oleh Para Wakil Rakyat terhormat.di DPR RI, ditolak Serikat Pekerja atau Serikat.Buruh di seluruh Indonesia, termasuk Serikat Pekerja di Provinsi Papua Barat.
Demikian hasil pantauan wartawan monitorpapua.com saat rapat resmi Serikat Pekerja. Bahkan terungkap dalam Sosialisasi menanggapi RUU Omnibus Law Cipta kerja se Sorong Raya Provinsi Papua Barat di hotel aquarius aimas Kabupaten Sorong, Jumat 24 Juli 2020.
Sosialisasi yang diprakarsai oleh Lembaga independen pemerhati buruh Papua Barat tersebut menghadirkan nara sumber Marthen Rahanra SH., selaku Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat menggantikan Kadisnaker Provinsi yang berhalangan hadir.
Perlu diketahui bahwa produk hukum RUU Omnibus Law merupakan gabungan dari 79 UU yang terbagi dalam 11 klaster dan salah satunya adalah klaster cipta kerja yang terdiri dari 15 Bab dan 74 pasal sesuai data yang kami terima dari biro hukum kementrian tenaga kerja jelas. Marthen Rahanra SH kepada peserta yang hadir.
Dalam acara diskusi tersebut seluruh perwakilan serikat pekerja/buruh yang hadir menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena,proses pengajuan dan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut tidak didahului dengan adanya partisipasi serikat pekerja/buruh serta substansi RUU tersebut tidak sesuai dgn nilai-nilai moralitas konstitusi seperti yang diatur dalam UUD 1945 serta pancasila sebagai dasar konstitusional kata Hans Worumi.S.Sos.Ketua DPC Federasi pertambangan dan energi Kabupaten sorong.
RUU Omnibus law Cipta kerja ditolak oleh seluruh serikat pekerja/buruh yang hadir maka hasil penolakan tersebut akan diteruskan ke lembaga Independen pemerhati buruh di pusat untuk disampaikan dalam perundingan antara perwakilan serikat pekerja/buruh di jakarta dengan instansi pemerintah yang berwewenang. demikian penjelasan Antonius dari tim Lembaga independen pemerhati Buruh Papua Barat kepada Monitorpapua.com usai acara diskusi tersebut (Niko Rahajaan/MP)