SORONG, Monitorpapua.com.- Advokat secara resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Sorong ke Komisi Yudisial Papua Barat.
Advokat atau Pengacara Rifal Kasim Pary, S.H., melaporkan salah satu oknum hakim Pengadilan Agama (PA) Sorong ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat. Tindakan Rifal Kasim ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara perdata dengan Register Nomor: 227/Pdt.G/2025/PA.Srog, yang diputus pada 4 September 2025 oleh hakim tunggal berinisial RHA, S.H.
Dalam keterangan persnya kepada awak media, Rifal menegaskan oknum hakim RHA, S.H., disinyalir melanggar hukum acara karena memutus perkara perceraian seorang diri tanpa melibatkan majelis hakim.
“Perbuatan oknum hakim RHA, S.H. yang memutus perkara perdata sendirian merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas kolegialitas hakim, yang diatur secara tegas dalam UU Kekuasaan Kehakiman,” terang Rifal, Rabu (24/9/2025).
Menurut Pengacara ini, tindakan oknum hakim tersebut bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan pemeriksaan dan putusan perkara perdata dilakukan oleh majelis hakim secara kolektif-kolegial.
“Praktik tersebut bukan hanya cacat formil, tetapi juga merusak prinsip dasar penyelenggaraan peradilan yang independen, imparsial, dan akuntabel. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pencari keadilan,” tegas Rifal lagi.
Rifal meminta Komisi Yudisial segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta mengambil langkah penegakan etik terhadap oknum hakim yang telah resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Sorong maupun hakim yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Stevi)











