Haidar Alwi Minta Eggi Sudjana Dicekal ke Luar Negeri

99
- Iklan Berita 1 -

JAKARTA, Monitorpapua.com – Penanggung Jawab Relawan Jokowi (ARJ) meminta Polda Metro Jaya segera mengirimkan surat ke Imigrasi untuk mencekal Eggi Sudjana agar tidak kabur ke luar negeri lantaran sudah ditetapkan tersangka.

Pencekalan itu penting dilakukan lantaran patut diduga Eggi Sudjana bisa saja pergi kenegara lain kapan pun untuk menghindari proses hukum yang kini sedang membelitnya.

“Tidak ada salahnya jika Eggi Sudjana dicekal. Karena, semua orang sama kedudukannya dimata hukum,” kata Penanggung Jawab ARJ Haidar Alwi Jum’at (10/5/2019).

Haidar Alwi juga mengapresiasi langkah Imigrasi yang telah melakukan pencekalan terhadap Haidar Nasir untuk bepergian ke luar negeri.

“Tentu pencekelan Haidar Nasir itu patut kita apresiasi. Pencekalan itu langkah yang sangat tepat,” katanya.

Menurutnya, tersangka makar yang disangkakan kepada Eggi Sudjana termasuk pidana berat. Karena itu, polisi pasti mempunyai bukti yang kuat sehingga menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

“Polisi tentu tidak gegabah dalam kasus ini. Pastinya polisi sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menjerat Eggi Sudjana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Argo.

“Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana,” sambungnya.

Dengan penetapan itu, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Senin 13 Mei 2019.

“Penyidik telah membuat panggilan sebagai tersangka dan direncanakan untuk hadir pada hari Senin, ditunggu saja,” pungkas Argo.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Dia dilaporkan atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (RED-MP/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini