
SORONG SELATAN, Monitorpapua.com – Ketua Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya, Ronald Konjol menegaskan Perusahaan/Industri CV. Alco Timber Group yang beroperasi di Muswaren Kabupaten Sorong Selatan, diduga mengambil kayu pacakan jenis Merbauw dari wilayah Kais Darat dan Kais Pantai milik masyarakat dan juga Log untuk dijadikan bahan baku Industri yang dikelola oleh PT. Bangun Kayu Irian di Kampung Joshiro Distrik Muswaren. Areal tersebut masuk dalam wilayah Hutan Lindung, Sabtu (30/11).
“Saya selaku Ketua Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya meminta dengan tegas terhadap Perusahaan/Industri CV. Alco Timber Group dan PT. Bangun Kayu Irian, agar menghentikan pekerjaan yang diduga Ilegal Loging di Kampung Joshiro Distrik Muswaren yang sedang berlangsung dikerjakan oleh PT. Bangun Kayu Irian, berdampak bagi kelangsungan hidup masyarakat adat dan juga merusak hutan serta lingkungan di wilayah tersebut.

Ketua Dewan Adat Wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya, Ronald Konjol menegaskan lagi Perusahaan/Industri yang beroperasi di wilayah Sorong Selatan, segera dihentikan.
Ronald Konjol juga meminta ketegasan dari Kementerian LHK dan Kapolri untuk segera turun langsung guna melakukan pengecekan Legalitas Hukum Perusahaan/Industri tersebut yang diduga melanggar aturan ketentuan perundangan undangan, mengingat hutan Papua adalah paru-paru dunia yang perlu dilestarikan dan dijaga.
Ia menegaskan apabila beberapa hari ke depan, tidak ada langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak penegak hukum, guna memberhentikan aktivitas dari kedua perusahaan, maka kami Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya akan turun langsung ke lokasi kegiatan di wilayah tersebut.
“Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai mengajak TNI, Polri, Masyarakat Adat dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga hutan Papua dengan baik untuk keberlangsungan hidup umat manusia yang ada di Tanah Papua,” harap Ronald Konjol. (Stevi, Delvia)