YAHUKIMO, Monitorpapua.com – Hari ini, Minggu tanggal 12 Mei 2019 pukul 04.00 Wit bertempat di Kompleks Ruko Blok B Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo Papua telah terjadi kasus kebakaran. Berdasarkan keterangan saksi korban Jefri Kafulakari sekitar pukul 04.00 Wit saksi mendengar keributan dari luar rumah saksi dan saksi mendengar teriakan kebakaran.
Mendengar teriakan tersebut, saksi keluar rumah dan melihat api sudah menyala di rumah ketiga Mansur, selanjutnya saksi dan rekan saksi berusaha untuk memadamkan api dengan menyiram api dengan menggunakan ember air namun api terlalu besar sehingga api dengan cepat membakar 8 petak kios.
Sekitar pukul 06.00 Wit akhirnya api dapat di padamkan dengan menggunakan peralatan seadanya. Identitas korban Hj. Tang, Vira, Mansur, Ciwang, Donal Korua, Nanang, Jefri, Kafolakari, Amstrong Ngair atau Rileks.
Identitas Saksi-saksi: Jefri Kafulakari, Laki-laki , 30 tahun, Swasta, Kompleks Ruko Blok B Distrik Dekai Kab. Yahukimo.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, Olah TKP, memeriksa saksi-saksi, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Polres Yahukimo.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan api berasal dari kompor yang meledak, untuk sumber ledakan masih dalam penyelidikan Polres Yahukimo. Sementara untuk kerugian yang dialami masih dilakukan pendataan. (Arifin P/IWO)