SORONG, Monitorpapua.com – Ratusan masyarakat Maladum ( Moi) berunjukrasa di Kantor Bupati Kabupaten Sorong, Km 24 menuntut pencabutan izin perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation, Senin 12 Agustus 2020.
Ratusan masyarakat Moi merasa dirugikan dengan kehadiran PT.Mega Mustika Plantation. Hal ini membuat rakyat menderita sehingga mereka meminta Bupati Kabupaten Sorong
DR.Jhonny Kamuru, SH.MSi agar segera mencabut izin PT. Mega mustika dari lembah Kalaso karena sudah meresahkan masyarakat Moi.
Tuntutan Masyarakat Moi sangat beralasan karena pihak PT. Mega mustika disinyalir membuat ketegangan dan merusak lingkungan dan penebangan hutan. Hal ini ditegaskan para pendemo dari Masyarakat Moi yang terus menuntut keadilan di Tanah Moi. Pasalnya, tuntutan masyarakat Moi sudah sejak tahun 2012, mulai dari zaman Bupati DR. Stepanus Malak.
“Tuntutan kami sejak tahun 2012 sampai sekarang ini sudah berganti Bupati Jhonny kamuru, sudah hampir 9 sampai 10 tahun bernegosiasi, maka kami dari masyarakat adat suku Moi meminta Bupati Jhonny Kamuru segera mencabut izin PT Mega Mustika dan kami suku adat Moi menuntut beberapa hak kepada pemerintah seperti mensahkan RUU masyarakat adat. Kami juga minta bebaskan kami kelola wilayah adat kami,” teriak pendemo.
Tuntutan masyarakat Moi diterima Asisten Perekonomian, Cris J. Tupamahu, karena Bupati Sorong Jhonny kamuru sedang mengadakan kegiatan di luar daerah.
“Jadi SK pencabutan izin akan diberikan hari Jumat 14 Agustus 2020 kepada masyarakat Moi, bertepatan Pak Bupati sudah datang ke Kantor pada hari Jumat,” terang Asisten Perekonomian.
Maka secara langsung Bupati Jhonny Kamuru, langsung memberikan SK penanda tangan pencabutan izin PT Mega mustika dan pengamanan unjuk rasa dipimpin Kabag ops AKP. Syarifur R, dari Polres Sorong dan dibantu pihak TNI. ( T.Girsang/MP)