JAYAPURA, Monitorpapua.com – Polisi telah mengambil langkah tepat melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Data yang diterima Monitorpapua.com, bertempat di Jalan Kuprik Kelapa Lima Kabupaten Merauke tepatnya di rumah milik saksi Agustina Yongmen telah terjadi Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Edy Apay (24) terhadap korban Mariana Aknela Wendam (23) dengan cara menembakan senapan Angin jenis PCP kaliber 4,5 mm ke bagian pelipis sebelah kiri korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sabtu 15 Juni 2019 pukul 07.30 Wit,
Menurut data kronologis kejadian. Pada hari Sabtu ( 25/6) pukul 07.30 Wit, dari keterangan saksi bahwa saat kejadian dirinya berada di kebun. Jarak kebun dengan rumah sekitar 50 meter, namun sebelum saksi ke kebun sekitar pukul 05.55 Wit, saksi melihat korban sementara merebus air panas dan pelaku masih tertidur di dalam rumah sebelum saksi ke kebun hanya ada Korban, pelaku dan anaknya yang berumur 4 tahun.
Saat kejadian saksi tidak mendengar ada bunyi tembakan, saksi mengetahui kejadian tersebut dari pelaku sendiri yang lari ke arah saksi dengan tangan berlumuran darah dan beteriak minta tolong, setelah itu saksi lari ke arah rumah dan melihat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan kondisi rumah saat itu sudah dikerumuni oleh masyarakat dan keluarga di sekitar rumah.
Ditambahkan oleh saksi bahwa dirinya tidak mengetahui antara pelaku dan korban terjadi cekcok, karena saat malamnya tidak mendengar adanya keributan.
Kejadian tersebut diduga di sebabkan adanya keributan antara korban dan pelaku pada pagi hari dan pelaku tidak dapat menahan emosi kemudian mengambil senapan angin serta menembak ke arah korban dan terkena tembakan di bagian pelipis sebelah kiri sehingga korban meninggal dunia.
Identitas korban
Mariana Aknela Wendam (23), perempuan, warga Jalan Kuprik Kelapa Lima Kabupaten Merauke (meninggal dunia).
Identitas pelaku:
Edy Apay (24), laki-laki, warga Jalan Kuprik Kelapa Lima Kabupaten Merauke.
Identitas saksi Agustina Yongmen (50), perempuan, warga Jalan Kuprik Kelapa Lima Kabupaten Merauke (orang tua pelaku).
Langkah-langkah Kepolisian menerima laporan, mendatangi TKP, membawa korban ke RSUD, meminta keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, membuat laporan Polisi, menangkap pelaku, melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar tidak terprovokasi. Kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Merauke.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara. (Arifin P/IWO)