
TAMBRAUW, Monitor Papua.com – Sekda Kabupaten Tambrauw membacakan sambutan Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem, SE.MSi terkait Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sekaligus membuka kegiatan Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di lingkup Pemda Tambrauw, Rabu (15/5).
Sekda mengatakan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh TP4D agar kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif di Kabupaten Tambrauw Papua Barat.
Tentu kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada penyelenggaraan negara terkait kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan.
Sekda Engelbert Kocu menegaskan dengan kehadiran Tim TP4D maka Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Sorong memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah Tambrauw agar pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional di daerah dapat dipertanggungjawabkan tanpa ada korupsi.
Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Sorong, Djino Dian Talakua, SH.MH., dalam sambutannya mengatakan, terkait kerja sama yang sudah di bangun sejak dua tahun lalu di harapkan OPD sebagai pengguna anggaran dapat berkordinasi dengan pihak kejaksaan negeri sehingga pengawalan dana dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ketua Tim T4PD Djino.D.Talakua pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Djino mengatakan seperti halnya tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D Daerah juga mempunyai Tugas dan fungsi mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Jadi, tingkat kordinasi ini sangat penting guna mencegah terjadinya dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tambrauw, kata Djino didampingi Kepala Seksi Perdata R. Butar-Butar, SH.
Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem melalui Sekretaris Daerah Engelbertus Kocu mengapresiasi Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Sorong yang telah mensosialisasikan TP4D. Sekda mengatakan, dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan maka pejabat yang mengelola anggaran wajib menindaklanjuti dalam hasil laporan pemeriksaan, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas laporan hasil pemeriksaan.Terjadi diskusi dan tanyajawab yang membuka wawasan hukum bagi OPD Tambrauw. (Soter R/Ren/IWO)