
TIMIKA, Monitorpapua.com – Yang Mulia Uskup Keuskupan Timika, Mgr. Jhon Philip Saklil, Pr menegaskan Gereja Katolik adalah perintis pendidikan di Tanah Papua sejak 1927 dan sebelum Papua bergabung dengan NKRI. Gereja sadar betul atas kebutuhan dasar masyarakat akan pendidikan harus terpenuhi, sehingga Gereja Katolik selalu mendapat dukungan dari Pemerintah
Maka Yang Mulia Mgr. Jhon Saklil kecewa dengan pernyataan sikap Kepala Dinas Pendidikan Mimika Jeni O Usmani yang akan menarik guru PNS dari sekolah swasta.
“Pasalnya, selama ini Gereja Katolik membantu mencerdaskan anak-anak di Timika Tanah Papua sejak tahun 1927. Namun dengan semena-mena Kepala Dinas menghentikan bantuan dan menarik guru-guru PNS, maka akibatnya banyak sekolah swasta akan ditutup,” terang Uskup Timika dalam konferensi pers di Kantor Keuskupan Timika, yang diterima Monitorpapua.com melalui kiriman rekaman Narasumber, Senin (15/7) pukul 22.15 Wit
Yang Mulia Mgr.Jhon Saklil menjelaskan Gereja Katolik memiliki kurang lebih 50 sekolah di Mimika, ditambah lembaga gereja lain yang juga mengelola sekolah swasta. Jumlah sekolah swasta jauh lebih banyak dari sekolah negeri.
“Saya khawatir jika guru-guru PNS ditarik dari swasta, maka tidak ada proses belajar mengajar, khususnya di kantong-kantong masyarakat lokal di luar perkotaan,” papar Uskup.
Keuskupan Timika melalui Yayasan Pendidikan Persekolahan Katolik (YPPK) telah mengelolah lima puluhan sekolah jenjang SD hingga SMA, total lebih dari 15 ribu siswa, terdapat 88 guru berstatus PNS.
Menurut Uskup, dampak terbesar akan dirasakan sekolah-sekolah swasta di luar kota apabila kebijakan penarikan guru PNS dilakukan. Padahal, hampir 99 persen siswa di sekolah pedalaman dan pesisir merupakan generasi orang asli Papua.
“Menurut saya, kebijakan ini sudah merupakan kejahatan kemanusiaan karena dampaknya pada pemenuhan hak dasar masyarakat yaitu pendidikan. Ini dapat dikatakan membunuh generasi Papua,” ungkap Uskup Saklil.
Ia mengakui, YPPK belum mampu mandiri untuk membiayai segala kebutuhan pengelolaan pendidikan atas berbagai dinamika di Papua khususnya di Mimika.
Gereja Katolik, perintis pendidikan di tanah Papua sejak 1927 dan sebelum Papua bergabung dengan NKRI. Gereja sadar betul atas kebutuhan dasar masyarakat akan pendidikan harus terpenuhi, sehingga selama ini didukung oleh pemerintah.
“Maka itu, saya dengan ini menyatakan kekecewaan atas pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Mimika dan sekaligus saya juga kecewa atas kebijakan negara, pemerintah, atas tanah Papua khususnya di dunia pendidikan,”geramnya.
Uskup mengatakan, dirinya setuju jika pernyataan Kadis Pendidikan Mimika mewakili pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, sejauh negara telah siap bertanggung jawab atas pendidikan anak bangsa.
“Pertanyaan saya, apakah pemerintah telah siap mengakomodir sekolah bagi ribuan anak didik. Mengapa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan resmi, dan secara bertahap, serta membuat kesepakatan dengan para pengelola sekolah swasta, atau pihak lain, lalu mengambil alih atau bertanggung jawab atas keselamatan generasi bangsa,” katanya.
Apabila pernyataan Kadis Pendidikan Mimika adalah kebijakan pribadi, kata Uskup, maka sudah sepantasnya digugat karena telah tahu dengan sengaja merongrong wibawa negara dan membodohi generasi.
“Tidak sesuai dengan semangat mencerdaskan anak bangsa yang tertuang dalam UUD 1945,” kata Uskup.

“Selama ini kami lembaga keagamaan dan swasta lain, ikut bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan karena pemerintah belum siap mengakomodir pendidikan bagi semua anak-anak bangsa,” sambungnya.
Menurutnya, selama ini pemerintah membantu sarana dan guru-guru PNS di sekolah swasta di Tanah Papua, karena pemerintah tahu bahwa sekolah swasta di Papua khususnya di kantong-kantong masyarakat lokal terisolir, tidak mampu membiayai diri sendiri.
Terkait hal itu, dengan menarik guru PNS, banyak sekolah swasta akan ditutup, khususnya di luar perkotaan. Atau tetap ada sekolah tetapi tidak ada proses belajar mengajar,” katanya.
Ia juga mempertanyakan, sejauh mana pemerintah telah membatalkan peraturan bersama Menteri Pendidikan, Menteri PAN-RB, dan Menteri Agama Nomor: 5/7/PB/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di sekolah swasta, atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat, dan memberikan dukungan biaya bagi yang tidak berdaya.
Sejauh manakah pemerintah provinsi telah membatalkan UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua Pasal 56 tentang pengakuan dan penghargaan, serta memberi dukungan atas pendidikan di Provinsi Papua yang telah lama diselenggarakan oleh lembaga keagamaan sebelum Papua bergabung dalam NKRI, dan telah berhasil mendidik generasi Papua dalam sejarah,” paparnya.
Saya kecewa atas pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Timika sekaligus saya kecewa sikap negara terhadap dunia pendidikan di Tanah Papua.
Data yang dikutip dari Media online www.Seputarpapua.com menyebutkan sebelumnya, Kadis Pendidikan Mimika Jeni O Usmani menyatakan akan menarik guru-guru PNS dari sekolah swasta di Mimika pada tahun ajaran baru 2019
Ia beralasan, guru PNS digaji oleh pemerintah sehingga wajib mengabdi atau mengajar di sekolah negeri. Disamping itu di sekolah negeri masih kekurangan guru. (REN/SP/IWO)