Kapolri, Kayu Ilegal Loging Papua Barat Daya Berlayar, Siapa Berani Menurunkan Layar ?

99
“Kayu-kayu bantalan merbau ini milik dua orang pengusaha, dan sering kita muat ke industrinya Bos Mingho
Disinyalir “Kayu-kayu bantalan merbau ini milik dua orang pengusaha, dan sering kami muat ke industrinya Bos Mingho
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com- Kapolri, kayu Ilegal Logging Papua Barat Daya berlayar, siapa yang berani menurunkan layar? Polda Papua Barat diminta masyarakat Papua memberantas Ilegal Logging di  Wilayah Hukum Papua Barat Daya. Betapa tidak, perambahan hutan terus dilakukan sejumlah oknum pengusaha kayu di lokasi itu. Dari informasi yang diperoleh media saat bertemu beberapa orang pekerja kayu mengatakan, kayu-kayu jenis merbau yang digergaji di hutan masyarakat adat setempat, sering diangkut ke CV. Alco Timber milik Direkturnya bernama Mingho. Kini, Hutan Papua Barat Daya di Sorong Selatan perlahan-lahan mulai hancur karena marak dugaan praktek Ilegal Loging di Distrik Moswaren khususnya di kampung Hamaran Kais, ternyata masih berjalan hingga hari ini.

Ketua Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya, Ronald Konjol
Ketua Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya, Ronald Konjol

Ketua Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya, Ronald Konjol menegaskan Perusahaan/Industri CV. Alco Timber Group yang beroperasi di Muswaren Kabupaten Sorong Selatan, diduga mengambil kayu pacakan jenis Merbauw dari wilayah Kais Darat dan Kais Pantai milik masyarakat dan juga Log dijadikan bahan baku Industri yang dikelola oleh PT. Bangun Kayu Irian di Kampung Joshiro Distrik Muswaren. Areal tersebut masuk dalam wilayah Hutan Lindung, Sabtu (30/11).

“Saya selaku Ketua Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya meminta dengan tegas terhadap Perusahaan/Industri CV. Alco Timber Group dan PT. Bangun Kayu Irian, agar menghentikan pekerjaan yang diduga Ilegal Loging di Kampung Joshiro Distrik Muswaren yang sedang berlangsung dikerjakan oleh PT. Bangun Kayu Irian, berdampak bagi kelangsungan hidup masyarakat adat dan juga merusak hutan serta lingkungan di wilayah tersebut.

Beberapa orang pekerja kayu mengatakan, kayu-kayu jenis merbau yang digergaji di hutan masyarakat adat setempat, sering diangkut ke CV. Alco Timber milik Direkturnya bernama Mingho.
Beberapa orang pekerja kayu mengatakan, kayu-kayu jenis merbau yang digergaji di hutan masyarakat adat setempat, sering diangkut ke CV. Alco Timber milik Direkturnya bernama Mingho.

Ketua Dewan Adat Wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya, Ronald Konjol menegaskan lagi Perusahaan/Industri yang beroperasi di wilayah Sorong Selatan, segera dihentikan.

Ketua Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya juga meminta ketegasan dari Kementerian LHK dan Kapolri untuk segera turun langsung guna melakukan pengecekan Legalitas Hukum Perusahaan/Industri tersebut yang diduga melanggar aturan ketentuan perundangan undangan, mengingat hutan Papua adalah paru-paru dunia yang perlu dilestarikan dan dijaga.

Ia menegaskan apabila beberapa hari ke depan, tidak ada langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak penegak hukum, guna memberhentikan aktivitas dari kedua perusahaan, maka pihak Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya akan turun langsung ke lokasi kegiatan di wilayah tersebut.

“Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai mengajak TNI, Polri, Masyarakat Adat dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga hutan Papua dengan baik untuk keberlangsungan hidup umat manusia yang ada di Tanah Papua. Yang merusak wilayah hutan segera hentikan,” tegas Ronald Konjol.

Ketua Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya juga meminta ketegasan dari Kementerian LHK dan Kapolri untuk segera turun langsung guna melakukan pengecekan Legalitas Hukum Perusahaan
Ketua Dewan Adat Papua wilayah 3 Doberai Provinsi Papua Barat Daya juga meminta ketegasan dari Kementerian LHK dan Kapolri untuk segera turun langsung guna melakukan pengecekan Legalitas Hukum Perusahaan

Sejumlah sumber media mengatakan perusahaan industri kayu milik Mingho, berada juga di Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan. “Kayu-kayu bantalan merbau ini milik dua orang pengusaha, dan sering kita muat ke industrinya Bos Mingho,” ujar kedua karyawan perusahaan itu yang keberatan menyebutkan namanya. Wartawan sempat kaget ketika mendengar keterangan dan informasi yang disampaikan langsung dua (2) pekerja kayu itu.

Melalui pemberitaan ini, jika benar praktek dugaan ilegal loging, dengan mengambil atau mendistribusikan serta memasok kayu masyarakat adat (lokal) oleh CV. Alco Timber sebagai bahan baku selain dari wilayah hutan yang berizin HPH oleh perusahaan pemegang izin HPH itu sendiri, sangat diharapkan ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Papua Barat melalui Polres Sorong Selatan dan juga Gakkum KLHK. Berita ini sudah berulang kali dikonfirmasi kepada pihak Big Bos Mingho, namun tidak ada jawaban. Bahkan kedatangan wartawan di lokasi penumpukan kayu, bahkan dihubungi via telpon dan WhatsApp namun tidak ada jawaban juga dari Big Boss Mingho. (Stev, Tim)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini